Berita

Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara. (Foto: Istimewa)

Presisi

Ditolak Warga, Polda Malut Terjunkan Tim Selidiki Pembangunan Jetty Memeli

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 22:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polda Maluku Utara tengah menyelidiki aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang membangun Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Proyek tambang nikel yang diselidiki Polda Maluku Utara tersebut menuai penolakan warga karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut serta merusak ekosistem pesisir.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono membenarkan bahwa timnya telah turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.


“Kami sudah tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali,” kata Waris kepada wartawan dikutip Kamis 9 Oktober 2025.

Meski begitu, Waris belum menyebut sejumlah pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dimintai klarifikasi. 

“Sementara tim masih di lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek tersebut,” jelasnya.

Penolakan pada pembangunan jetty itu disuarakan Ketua Salawaku Institute, M. Said Marsaoly.

Menurut dia, Jetty Memeli yang dibangun Sambaki Tambang Sentosa ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024. 

“STS ada dua Jetty yang dibangun dan semuanya nggak punya izin. Jetty yang baru dibangun tahun 2025 tidak punya Amdal serta UKL-UPL,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyampaikan bahwa kegiatan terminal khusus yang dilakukan STS dengan metode reklamasi belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah.

Lalu, sambungnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara 6/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024-2043, kegiatan terminal khusus yang dilakukan oleh PT Sambaki Tambang Sentosa berada di zona perikanan tangkap dan kegiatan reklamasi untuk pendukung kegiatan tambang merupakan kegiatan yang tidak diatur.

Dari surat Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut, kata Said lagi, PT Sambaki Tambang Sentosa telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL. 

“Kami meminta pemerintah tindak tegas PT. STS. Cabut IUP PT STS. Perusahaan ini perusahaan terburuk di Halmahera Timur,” tegasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya