Berita

Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara. (Foto: Istimewa)

Presisi

Ditolak Warga, Polda Malut Terjunkan Tim Selidiki Pembangunan Jetty Memeli

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 22:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polda Maluku Utara tengah menyelidiki aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang membangun Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Proyek tambang nikel yang diselidiki Polda Maluku Utara tersebut menuai penolakan warga karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut serta merusak ekosistem pesisir.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono membenarkan bahwa timnya telah turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.


“Kami sudah tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali,” kata Waris kepada wartawan dikutip Kamis 9 Oktober 2025.

Meski begitu, Waris belum menyebut sejumlah pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dimintai klarifikasi. 

“Sementara tim masih di lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek tersebut,” jelasnya.

Penolakan pada pembangunan jetty itu disuarakan Ketua Salawaku Institute, M. Said Marsaoly.

Menurut dia, Jetty Memeli yang dibangun Sambaki Tambang Sentosa ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024. 

“STS ada dua Jetty yang dibangun dan semuanya nggak punya izin. Jetty yang baru dibangun tahun 2025 tidak punya Amdal serta UKL-UPL,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyampaikan bahwa kegiatan terminal khusus yang dilakukan STS dengan metode reklamasi belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah.

Lalu, sambungnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara 6/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024-2043, kegiatan terminal khusus yang dilakukan oleh PT Sambaki Tambang Sentosa berada di zona perikanan tangkap dan kegiatan reklamasi untuk pendukung kegiatan tambang merupakan kegiatan yang tidak diatur.

Dari surat Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut, kata Said lagi, PT Sambaki Tambang Sentosa telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL. 

“Kami meminta pemerintah tindak tegas PT. STS. Cabut IUP PT STS. Perusahaan ini perusahaan terburuk di Halmahera Timur,” tegasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya