Berita

Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara. (Foto: Istimewa)

Presisi

Ditolak Warga, Polda Malut Terjunkan Tim Selidiki Pembangunan Jetty Memeli

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 22:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polda Maluku Utara tengah menyelidiki aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang membangun Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Proyek tambang nikel yang diselidiki Polda Maluku Utara tersebut menuai penolakan warga karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut serta merusak ekosistem pesisir.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono membenarkan bahwa timnya telah turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.


“Kami sudah tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali,” kata Waris kepada wartawan dikutip Kamis 9 Oktober 2025.

Meski begitu, Waris belum menyebut sejumlah pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dimintai klarifikasi. 

“Sementara tim masih di lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek tersebut,” jelasnya.

Penolakan pada pembangunan jetty itu disuarakan Ketua Salawaku Institute, M. Said Marsaoly.

Menurut dia, Jetty Memeli yang dibangun Sambaki Tambang Sentosa ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024. 

“STS ada dua Jetty yang dibangun dan semuanya nggak punya izin. Jetty yang baru dibangun tahun 2025 tidak punya Amdal serta UKL-UPL,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyampaikan bahwa kegiatan terminal khusus yang dilakukan STS dengan metode reklamasi belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah.

Lalu, sambungnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara 6/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024-2043, kegiatan terminal khusus yang dilakukan oleh PT Sambaki Tambang Sentosa berada di zona perikanan tangkap dan kegiatan reklamasi untuk pendukung kegiatan tambang merupakan kegiatan yang tidak diatur.

Dari surat Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut, kata Said lagi, PT Sambaki Tambang Sentosa telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL. 

“Kami meminta pemerintah tindak tegas PT. STS. Cabut IUP PT STS. Perusahaan ini perusahaan terburuk di Halmahera Timur,” tegasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya