Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 18:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat ditanya alasan KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Jadi memang alur prosesnya cukup panjang, sehingga ini memang dibutuhkan pendalaman sehingga penyidikan ini menjadi betul-betul firm," kata Budi kepada wartawan, Kamis 9 Oktober 2025.


Budi mengakui bahwa KPK sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini untuk mengetahui secara pasti praktik-praktik di lapangan terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus.

"Paralel juga selain dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan ini, teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya. Jadi nanti bisa kongruen, bisa sama-sama berbarengan. Jadi bukti-bukti terkumpul," kata Budi.

Budi menyebut bahwa, KPK juga berharap penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji bisa cepat selesai.

"Kita tentu berharap bisa secepatnya, sehingga proses-proses penyidikan ini juga bisa berjalan secara efektif, dan tentu pasca-penyidikan juga pasti perlu pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut dan harapannya juga nanti bisa segera dituntaskan," pungkas Budi.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya