Berita

WN India, Sankalp Jaithalia dipanggil KPK (Foto: Website Indiaclubjakarta)

Hukum

KPK Cari Keberadaan WN India Sankalp Jaithalia

Ikut Kelola Tambang Batubara di Kukar
KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 17:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sankalp Jaithalia disebut ikut mengelola tambang batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Namun hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan Sanklap.

"Sampai dengan saat ini penyidik juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan termasuk juga penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 9 Oktober 2025.

Budi menyebut, Sankalp sedianya diagendakan pemeriksaan pada hari ini sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari (RW) selaku mantan Bupati Kukar. Namun hingga sore hari, Sankalp tidak hadir. Dia merupakan Director Finance at Archean International dan Chairman Indonesia Chapter of ICAI.


"Tentu akan didalami terkait dengan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh yang bersangkutan ataupun perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan. Di mana dalam pengelolaan tambang itu juga penyidik tentu akan mendalami bagaimana pembayaran-pembayaran PNBP-nya," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa dua orang petinggi organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), yakni Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP Japto Soerjosoemarno, dan Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali yang kini merupakan Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Tak hanya itu, rumah Japto dan Ahmad Ali juga sudah digeledah tim penyidik pada Selasa 4 Februari 2025. Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya