Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kerry Adrianto akan Buka-bukaan di Persidangan

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 13:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tersangka tata kelola minyak Muhammad Kerry Adrianto akan mengikuti proses dan prosedur hukum yang akan dilaksanakan serta buka-bukan di persidangan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Kerry Adrianto, Lingga Nugraha merespons pelimpahan berkas perkaran Muhammad Kerry Adrianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini. 

"Kami ingin proses hukum dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, adil, dan akuntable sehingga tercipta kepastian hukum yang memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," kata Lingga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.


Lingga menekankan bahwa pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti dan fakta pada dugaan tindak pidana tata kelola minyak dan produk kilang untuk membuktikan bahwa tidak benar kliennya telah melakukan penyimpangan seperti yang telah dituduhkan.

Dalam kaitan ini, kata Lingga, salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak dengan PT Orbit Terminal Merak.

Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.

Lingga menambahkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, kliennya selalu mengikuti proses, prosedur, mekanisme, ketentuan, serta peraturan yang baku dan berlaku dan secara langsung maupun tidak langsung telah membantu dan memberikan dampak dan nilai tambah bagi kegiatan perekonomian nasional pada umumnya. 

"Klien kami juga tidak mengetahui dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan permasalahan pencampuran minyak (blending) yang sempat menjadi keluhan masyarakat," pungkas Lingga.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya