Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kerry Adrianto akan Buka-bukaan di Persidangan

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 13:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tersangka tata kelola minyak Muhammad Kerry Adrianto akan mengikuti proses dan prosedur hukum yang akan dilaksanakan serta buka-bukan di persidangan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Kerry Adrianto, Lingga Nugraha merespons pelimpahan berkas perkaran Muhammad Kerry Adrianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini. 

"Kami ingin proses hukum dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, adil, dan akuntable sehingga tercipta kepastian hukum yang memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," kata Lingga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.


Lingga menekankan bahwa pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti dan fakta pada dugaan tindak pidana tata kelola minyak dan produk kilang untuk membuktikan bahwa tidak benar kliennya telah melakukan penyimpangan seperti yang telah dituduhkan.

Dalam kaitan ini, kata Lingga, salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak dengan PT Orbit Terminal Merak.

Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.

Lingga menambahkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, kliennya selalu mengikuti proses, prosedur, mekanisme, ketentuan, serta peraturan yang baku dan berlaku dan secara langsung maupun tidak langsung telah membantu dan memberikan dampak dan nilai tambah bagi kegiatan perekonomian nasional pada umumnya. 

"Klien kami juga tidak mengetahui dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan permasalahan pencampuran minyak (blending) yang sempat menjadi keluhan masyarakat," pungkas Lingga.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya