Berita

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Reni Erina)

Publika

Pemangkasan TKD dan Ujian Kemandirian Fiskal Daerah

KAMIS, 09 OKTOBER 2025 | 12:14 WIB

KEBIJAKAN pemerintah pusat memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) memantik reaksi keras dari sejumlah kepala daerah. Setidaknya terdapat 17 gubernur memprotes Menteri Keuangan (Meneu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan keberatan mereka.
 
Menariknya, di balik dinamika politik dan narasi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, ada pertanyaan yang lebih mendasar perlu publik ajukan: sejauh mana desentralisasi fiskal yang digulirkan selama dua dekade terakhir benar-benar melahirkan kemandirian daerah?

Jika kita membuka teori keuangan publik, Richard A. Musgrave pada tahun 1959 telah memberikan petunjuk teoritik dan konseptual secara bagus terkait fungsi utama keuangan negara. Mengacu pandangan ini, bahwa terdapat tiga fungsi utama keuangan negara: stabilisasi, distribusi, dan alokasi. 


Patut dicatat, transfer fiskal dari pusat ke daerah sejatinya ditujukan untuk menjaga pemerataan kemampuan fiskal (fiscal equalization) serta memastikan standar pelayanan publik yang setara di seluruh wilayah. Di sisi lain, Musgrave mengingatkan bahwa fungsi alokasi hanya berjalan efektif jika daerah memiliki otonomi nyata dalam mengelola penerimaannya.

Ketergantungan yang berlebihan pada dana transfer pusat justru memperlemah daya desentralisasi dan memperdalam ketimpangan struktural antarwilayah.

Senada dengan Musgrave, hal tersebut diulas lebih lanjut dalam penelitian Wallace E. Oates tahun 1972 dalam The Theory of Fiscal Federalism. Oates berpandangan, desentralisasi yang sehat hanya dapat tumbuh bila daerah memiliki kewenangan dan kapasitas riil untuk membiayai kebutuhannya sendiri. 

Dalam bahasa lain Oates menyebutnya sebagai fiscal responsiveness -- daerah untuk menyesuaikan pendapatan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakatnya.

Merujuk pada dua pendekatan utama keuangan publik tersebut, maka pemangkasan TKD seyogianya tidak serta merta dilihat sebagai kebijakan penghematan dari pusat, tetapi sebagai momentum reflektif bagi pemerintah daerah: sejauh mana kemandirian fiskal telah menjadi kenyataan, dan bukan sekadar jargon otonomi di atas kertas.

Alih-alih hanya bereaksi dengan protes, para kepala daerah seharusnya menjadikan situasi ini sebagai pemacu untuk berbenah. Pemimpin daerah idealnya berperan sebagai arsitek fiskal local -- pemimpin yang mampu membaca potensi wilayah, merancang sumber penerimaan baru, dan mengelola belanja publik secara efektif. 

Pemangkasan TKD adalah ujian kepemimpinan: apakah mereka sekadar reaktif terhadap kebijakan pusat, atau adaptif dan inovatif dalam mencari solusi berbasis kekuatan daerah.

Semestinya, alarm pemangkasan TKD ala Menteri Purbaya ini harus dilihat sebagai koreksi dini bagi mereka yang berkuasa di tingkat lokal. Kebijakan ini bagian tak terpisahkan dari langkah awal menuju kemandirian fiskal. Dengan demikian, menuntut perubahan paradigma dan pola lama yang tak muzarab di daerah.

Ada empat hal yang perlu didorong dalam kebijakan pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat, sebagai berikut:

Pertama, revitalisasi potensi wilayah. Struktur ekonomi daerah perlu dibaca ulang untuk mengidentifikasi sektor unggulan?"pertanian, pariwisata, energi terbarukan, hingga industri kreatif?"sebagai basis kebijakan fiskal.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak bisa terus bergantung pada pajak kendaraan atau retribusi pasar, tetapi harus bertumpu pada sektor produktif yang menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja.

Kedua, reformasi tata kelola pajak dan retribusi. Banyak daerah masih menghadapi masalah klasik: kebocoran penerimaan, data ganda, dan sistem administrasi yang belum efisien.

Digitalisasi sistem perpajakan dan integrasi data ekonomi lokal menjadi kunci untuk memperluas basis pajak tanpa menambah beban masyarakat.

Ketiga, penguatan kapasitas fiskal dan efektivitas belanja publik. Kemandirian fiskal bukan hanya soal menambah pendapatan, tetapi juga memastikan setiap rupiah belanja memberikan manfaat nyata. Belanja seremonial harus ditekan, dialihkan pada belanja produktif: infrastruktur ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan digitalisasi pelayanan publik.

Keempat, membangun kemitraan fiskal yang sehat dengan pemerintah pusat. Relasi ideal bukanlah hubungan subordinatif, tetapi kolaboratif. Pusat perlu memberi insentif berbasis kinerja fiskal, sementara daerah menunjukkan akuntabilitas dan inovasi dalam mengelola sumber daya keuangannya.

Pada akhirnya, desentralisasi fiskal bukanlah tujuan, melainkan proses menuju fiscal empowerment.

Pemangkasan TKD bisa menjadi titik balik untuk memperkuat kemandirian, bukan ancaman bagi stabilitas daerah. Sebab, otonomi tanpa kemandirian fiskal hanyalah ilusi politik -- daerah tetap menjadi pelaksana, bukan penggerak pembangunan.

Kini, para kepala daerah dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah mereka akan terus bersandar pada transfer pusat, atau mulai berdiri di atas kaki sendiri? Kekuatan fiskal daerah sejatinya tidak diukur dari besarnya dana yang diterima, melainkan dari sejauh mana daerah mampu menggali potensi, menggerakkan produktivitas, dan membangun ketahanan fiskalnya sendiri.

Imelda Islamiyati 
Pemerhati Keuangan Publik/Aktivis Koalisi Perempuan Indonesia

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya