Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Inteloigence)

Bisnis

Produsen AMDK Lokal di Bali Tolak Larangan Produksi Kemasan di Bawah 1 Liter

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 13:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) lokal di Bali dengan tegas menolak Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 yang melarang produksi AMDK berukuran di bawah 1 liter. Kebijakan ini dinilai memberatkan pelaku usaha kecil dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk menghentikan operasional mereka. 

Hingga saat ini belum ada produsen lokal yang menandatangani pernyataan persetujuan. Bahkan, para produsen mengkhawatirkan dampak domino kebijakan ini pada mata rantai distribusi dan kelangsungan bisnis lokal.

Kuasa hukum CV Tirta Taman Bali, produsen AMDK merek Nonmin, Stephanus Christiantoro, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat imbauan dan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menghentikan produksi. 


“Izin industri AMDK diterbitkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh gubernur. Jadi SE tidak dapat memaksa,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.

Pemilik AMDK Nonmin, I Gde Wiradhitya Samuhata, meminta agar kebijakan itu ditinjau ulang karena dinilai dibuat tanpa sosialisasi yang jelas. Ia menyebut masyarakat menjadi salah paham seolah-olah SE memiliki kekuatan hukum seperti peraturan daerah. 

“Kami hanya ingin kepastian hukum dan perlindungan usaha, apalagi seluruh izin kami sudah lengkap dari pemerintah pusat,” katanya. Menurutnya, perusahaannya turut berkontribusi bagi masyarakat sekitar melalui program CSR seperti pemberian air gratis untuk warga dan pura di Bangli, serta membuka lapangan kerja bagi lebih dari 130 orang lokal.

Hal serupa disampaikan pemilik AMDK lainnya, seperti Hermawan Ketut, pemilik Amiro di Singaraja. Ia mengaku usahanya terdampak berat karena sebagian besar produknya berupa cup plastik yang kini dilarang. “Penjualan turun hampir 40 persen, bahkan saya terpaksa merumahkan delapan karyawan,” ujarnya.

Para produsen berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mematikan usaha lokal yang telah berkontribusi bagi perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya