Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Inteloigence)

Bisnis

Produsen AMDK Lokal di Bali Tolak Larangan Produksi Kemasan di Bawah 1 Liter

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 13:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) lokal di Bali dengan tegas menolak Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 yang melarang produksi AMDK berukuran di bawah 1 liter. Kebijakan ini dinilai memberatkan pelaku usaha kecil dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk menghentikan operasional mereka. 

Hingga saat ini belum ada produsen lokal yang menandatangani pernyataan persetujuan. Bahkan, para produsen mengkhawatirkan dampak domino kebijakan ini pada mata rantai distribusi dan kelangsungan bisnis lokal.

Kuasa hukum CV Tirta Taman Bali, produsen AMDK merek Nonmin, Stephanus Christiantoro, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat imbauan dan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menghentikan produksi. 


“Izin industri AMDK diterbitkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh gubernur. Jadi SE tidak dapat memaksa,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.

Pemilik AMDK Nonmin, I Gde Wiradhitya Samuhata, meminta agar kebijakan itu ditinjau ulang karena dinilai dibuat tanpa sosialisasi yang jelas. Ia menyebut masyarakat menjadi salah paham seolah-olah SE memiliki kekuatan hukum seperti peraturan daerah. 

“Kami hanya ingin kepastian hukum dan perlindungan usaha, apalagi seluruh izin kami sudah lengkap dari pemerintah pusat,” katanya. Menurutnya, perusahaannya turut berkontribusi bagi masyarakat sekitar melalui program CSR seperti pemberian air gratis untuk warga dan pura di Bangli, serta membuka lapangan kerja bagi lebih dari 130 orang lokal.

Hal serupa disampaikan pemilik AMDK lainnya, seperti Hermawan Ketut, pemilik Amiro di Singaraja. Ia mengaku usahanya terdampak berat karena sebagian besar produknya berupa cup plastik yang kini dilarang. “Penjualan turun hampir 40 persen, bahkan saya terpaksa merumahkan delapan karyawan,” ujarnya.

Para produsen berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mematikan usaha lokal yang telah berkontribusi bagi perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya