Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Inteloigence)

Bisnis

Produsen AMDK Lokal di Bali Tolak Larangan Produksi Kemasan di Bawah 1 Liter

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 13:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) lokal di Bali dengan tegas menolak Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 yang melarang produksi AMDK berukuran di bawah 1 liter. Kebijakan ini dinilai memberatkan pelaku usaha kecil dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk menghentikan operasional mereka. 

Hingga saat ini belum ada produsen lokal yang menandatangani pernyataan persetujuan. Bahkan, para produsen mengkhawatirkan dampak domino kebijakan ini pada mata rantai distribusi dan kelangsungan bisnis lokal.

Kuasa hukum CV Tirta Taman Bali, produsen AMDK merek Nonmin, Stephanus Christiantoro, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat imbauan dan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menghentikan produksi. 


“Izin industri AMDK diterbitkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh gubernur. Jadi SE tidak dapat memaksa,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.

Pemilik AMDK Nonmin, I Gde Wiradhitya Samuhata, meminta agar kebijakan itu ditinjau ulang karena dinilai dibuat tanpa sosialisasi yang jelas. Ia menyebut masyarakat menjadi salah paham seolah-olah SE memiliki kekuatan hukum seperti peraturan daerah. 

“Kami hanya ingin kepastian hukum dan perlindungan usaha, apalagi seluruh izin kami sudah lengkap dari pemerintah pusat,” katanya. Menurutnya, perusahaannya turut berkontribusi bagi masyarakat sekitar melalui program CSR seperti pemberian air gratis untuk warga dan pura di Bangli, serta membuka lapangan kerja bagi lebih dari 130 orang lokal.

Hal serupa disampaikan pemilik AMDK lainnya, seperti Hermawan Ketut, pemilik Amiro di Singaraja. Ia mengaku usahanya terdampak berat karena sebagian besar produknya berupa cup plastik yang kini dilarang. “Penjualan turun hampir 40 persen, bahkan saya terpaksa merumahkan delapan karyawan,” ujarnya.

Para produsen berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mematikan usaha lokal yang telah berkontribusi bagi perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya