Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Inteloigence)

Bisnis

Produsen AMDK Lokal di Bali Tolak Larangan Produksi Kemasan di Bawah 1 Liter

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 13:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) lokal di Bali dengan tegas menolak Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 yang melarang produksi AMDK berukuran di bawah 1 liter. Kebijakan ini dinilai memberatkan pelaku usaha kecil dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk menghentikan operasional mereka. 

Hingga saat ini belum ada produsen lokal yang menandatangani pernyataan persetujuan. Bahkan, para produsen mengkhawatirkan dampak domino kebijakan ini pada mata rantai distribusi dan kelangsungan bisnis lokal.

Kuasa hukum CV Tirta Taman Bali, produsen AMDK merek Nonmin, Stephanus Christiantoro, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat imbauan dan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menghentikan produksi. 


“Izin industri AMDK diterbitkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh gubernur. Jadi SE tidak dapat memaksa,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.

Pemilik AMDK Nonmin, I Gde Wiradhitya Samuhata, meminta agar kebijakan itu ditinjau ulang karena dinilai dibuat tanpa sosialisasi yang jelas. Ia menyebut masyarakat menjadi salah paham seolah-olah SE memiliki kekuatan hukum seperti peraturan daerah. 

“Kami hanya ingin kepastian hukum dan perlindungan usaha, apalagi seluruh izin kami sudah lengkap dari pemerintah pusat,” katanya. Menurutnya, perusahaannya turut berkontribusi bagi masyarakat sekitar melalui program CSR seperti pemberian air gratis untuk warga dan pura di Bangli, serta membuka lapangan kerja bagi lebih dari 130 orang lokal.

Hal serupa disampaikan pemilik AMDK lainnya, seperti Hermawan Ketut, pemilik Amiro di Singaraja. Ia mengaku usahanya terdampak berat karena sebagian besar produknya berupa cup plastik yang kini dilarang. “Penjualan turun hampir 40 persen, bahkan saya terpaksa merumahkan delapan karyawan,” ujarnya.

Para produsen berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mematikan usaha lokal yang telah berkontribusi bagi perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya