Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Inteloigence)

Bisnis

Produsen AMDK Lokal di Bali Tolak Larangan Produksi Kemasan di Bawah 1 Liter

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 13:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) lokal di Bali dengan tegas menolak Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 yang melarang produksi AMDK berukuran di bawah 1 liter. Kebijakan ini dinilai memberatkan pelaku usaha kecil dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk menghentikan operasional mereka. 

Hingga saat ini belum ada produsen lokal yang menandatangani pernyataan persetujuan. Bahkan, para produsen mengkhawatirkan dampak domino kebijakan ini pada mata rantai distribusi dan kelangsungan bisnis lokal.

Kuasa hukum CV Tirta Taman Bali, produsen AMDK merek Nonmin, Stephanus Christiantoro, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat imbauan dan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menghentikan produksi. 


“Izin industri AMDK diterbitkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh gubernur. Jadi SE tidak dapat memaksa,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.

Pemilik AMDK Nonmin, I Gde Wiradhitya Samuhata, meminta agar kebijakan itu ditinjau ulang karena dinilai dibuat tanpa sosialisasi yang jelas. Ia menyebut masyarakat menjadi salah paham seolah-olah SE memiliki kekuatan hukum seperti peraturan daerah. 

“Kami hanya ingin kepastian hukum dan perlindungan usaha, apalagi seluruh izin kami sudah lengkap dari pemerintah pusat,” katanya. Menurutnya, perusahaannya turut berkontribusi bagi masyarakat sekitar melalui program CSR seperti pemberian air gratis untuk warga dan pura di Bangli, serta membuka lapangan kerja bagi lebih dari 130 orang lokal.

Hal serupa disampaikan pemilik AMDK lainnya, seperti Hermawan Ketut, pemilik Amiro di Singaraja. Ia mengaku usahanya terdampak berat karena sebagian besar produknya berupa cup plastik yang kini dilarang. “Penjualan turun hampir 40 persen, bahkan saya terpaksa merumahkan delapan karyawan,” ujarnya.

Para produsen berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mematikan usaha lokal yang telah berkontribusi bagi perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya