Berita

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu saat konferensi pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 7 Oktober 2025 (Foto: Humas Polres Metro Jakut)

Presisi

Polres Jakut Bongkar Sindikat Curanmor Antar Pulau

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 10:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kejahatan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu mengatakan,  pengungkapan ini berawal dari laporan korban. 

“Dari hasil informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” kata James H. Hutajulu saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, pada Selasa, 7 Oktober 2025.


Di lokasi, petugas menemukan lima sepeda motor, termasuk motor milik korban, yang hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini berhasil diamankan

“Keempat orang tersebut, berinisial RS, R, Z, S, dan L, memiliki peran masing-masing. RS berperan sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi. Adapun S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi,” jelas AKBP James.

Sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Atas dasar itu, tim Polres Metro Jakarta Utara berangkat ke Provinsi Jambi, dibantu oleh Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo.

“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” jelas James.

Polisi juga menetapkan dua orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” terang AKBP James.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya