Berita

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra. (Foto: YouTube Forum Keadilan TV)

Politik

Kebijakan Mualem Tertibkan Tambang Ilegal Memutus Hegemoni Oligarki

RABU, 08 OKTOBER 2025 | 03:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kebermanfaatan buat masyarakat menuai apresiasi.

Menurut Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, kebijakan tersebut sangat tepat untuk memutus hegemoni oligarki yang selama ini bercokol.

“Dalam tambang ilegal yang mendapat hasil besar adalah orang-orang besar, oknum aparat keamanan. Jangan salah lho, berapa banyak beko di sana, setiap satu beko mereka setor ke aparat keamanan (hingga Rp30 juta). Mereka bekerja seperti maling, dieksploitasi, saat ditangkap mereka dipalak,” kata Sri Radjasa saat berbincang dengan jurnalis senior Darmawan Sepriyossa dikutip dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu, 8 Oktober 2025.   
 

 
Lanjut dia, Mualem perlu membuat aturan turunan dari kebijakan berani yang sudah dijalankan.

“Cuma saat ini Mualem belum memformulasikan solusi transisi. Nah itulah makanya saya melihat Mualem lagi menyusun satu konsep bagaiman memberdayakan masyarakat pertambangan dalam produk hukum,” jelasnya.

Mantan aparat intelijen negara yang kenal dekat dengan Mualem sejak lama ini optimistis bahwa penertiban tambang ilegal tersebut akan mensejahterakan rakyat.   

“Ketika ini diputus oleh Mualem ada manfaatnya, tidak terjadi eksploitasi dan menghasilkan manfaat besar buat rakyat,” pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya