Berita

SPBU Pertamina. (Foto: Dokumentasi Pertamina Patra Niaga)

Bisnis

Etanol BBM Pertamina Lebih Aman dari SPBU Swasta

SELASA, 07 OKTOBER 2025 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuduhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik swasta yang menyebut kandungan etanol dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) dasar (base fuel) milik Pertamina tidak berdasar secara teknis.

Guru Besar Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yus Widjajanto mengatakan, kandungan energi etanol lebih rendah dibanding bensin, yakni rentang 26,8-29,7 megajoule per kilogram (MJ/kg), sedangkan bensin sekitar 40 MJ/kg. 

“Jadi kalau kandungan etanolnya hanya 3,5 persen, energi yang turun hanya sekitar 1 persen. Artinya daya mesin hanya berkurang sekitar 1 persen, dan itu tidak akan terasa," kata Tri dalam keterangan tertulis, Selasa 7 Oktober 2025. 


Menurutnya, konsumsi bahan bakar tidak akan lebih boros apabila kandungan energi etanol lebih rendah ketimbang bensin. Termasuk, performa kendaraan tidak menjadi rendah berdasarkan standar internasional.

"Penurunan daya baru terasa kalau sudah mencapai 2 persen akan dirasakan oleh pengendara. Jadi kalau cuma 1 persen, tidak akan berpengaruh ke konsumsi bahan bakar maupun tarikan (performa) kendaraan,” sambung Tri.

Tri menjelaskan, etanol diketahui memiliki nilai research octane number (RON) tinggi, yakni sekitar 110–120. Alhasil, dengan penambahan etanol sebesar 3,5 persen ke dalam bensin, RON dapat meningkat sebesar 3,85–4,2 poin.

Kandungan etanol ini, kata Tri, berada jauh di bawah ambang batas yang umum digunakan banyak negara, seperti di Amerika Serikat kadar etanol dalam bensin bisa mencapai 10 persen, sedangkan di Brazil bahkan mencapai 85 persen. 

“Bahkan Shell di Amerika pun menjual bensin yang dicampur etanol 10 persen, dan di sana baik-baik saja, tidak ada masalah dengan mesin kendaraan. Bahkan di Brazil kadar etanolnya sampai 85 persen, Australia juga sudah pakai,” kata Tri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya