Ilustrasi KTR. (Foto: Berita Jakarta)
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta keukeuh meloloskan pasal larangan penjualan meski ditolak pedagang kecil dan pengusaha restoran maupun hotel.
Aturan ini dianggap menekan pedagang meliputi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak, pelarangan rokok eceran, kewajiban izin penjualan, hingga pembatasan sponsorship dan kegiatan yang melibatkan merek rokok.
Perluasan kawasan tanpa rokok hingga tempat hiburan malam, termasuk hotel, resto, kafe, live music, dan bar yang didorong dalam Raperda KTR DKI Jakarta juga menuai polemik.
Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, jika tetap disahkan, Raperda KTR berpotensi menimbulkan masalah sosial baru.
“Kami melihat masukan dan aspirasi dari industri hiburan itu kurang didengarkan ya. Padahal dampak dari aturan ini cukup nyata, terutama bagi UMKM," kata Iwantono lewat keterangan resminya di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.
Untuk itu, langkah-langkah konsolidasi terus dilakukan, dengan tetap membangun komunikasi yang baik antara pelaku usaha dengan pemerintah untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik.
"Win-win solution, supaya dampaknya tidak terlalu memberatkan,” sambungnya.
Pada 2025 ini, industri perhotelan dan restoran di Tanah Air sudah terpukul, dengan 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Banyak usaha terpaksa mengurangi karyawan dan melakukan efisiensi.
Padahal industri ini menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Jika tidak dilakukan urun rembug antara pelaku usaha dan pemerintah, Iwantono mengkhawatirkan situasi ini akan menimbulkan persoalan baru.
“Pada akhirnya pasti timbul masalah-masalah sosial, daya beli masyarakat yang turun, pajak juga turun. Oleh karena itu, kami masih menginginkan dialog yang baik, diskusi antara asosiasi pelaku usaha dengan pemerintah dan stakeholder lain supaya bisa menemukan jalan yang terbaik. Harapan kami, legislatif maupun eksekutif membuka diri, membuka pintu untuk dialog,” tandas Iwantono.