Berita

Instalasi pengolahan air PAM Jaya. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Muhammadiyah DKI:

Transformasi PAM Jaya Tak Boleh Abaikan Layanan Publik

SENIN, 06 OKTOBER 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Transformasi PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) harus menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan air perpipaan serta tetap mengedepankan kepentingan publik. 

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah DKI Jakarta, Ristan Alfino mengatakan, dari aspek kelembagaan, status Perseroda akan membuat PAM Jaya lebih mandiri dalam mengembangkan infrastruktur jaringan air minum perpipaan sehingga pelayanan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan maksimal di berbagai wilayah Jakarta.

“Dengan status Perseroda, PAM Jaya harus bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan kinerja dan menghadirkan pelayanan yang lebih baik,” kata Ristan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.


Lebih lanjut, Ristan menekankan pentingnya bagi PAM Jaya untuk menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan komunikasi. 

Dengan begitu, kata Ristan, masyarakat dapat melihat langsung bahwa perubahan kelembagaan ini memang untuk memperkuat pelayanan ke warga Jakarta.

“PAM Jaya harus terus berkomitmen menempatkan kepentingan publik di atas segalanya, transformasi menjadi Perseroda akan membawa manfaat besar, baik bagi PAM JAYA maupun bagi warga Jakarta,” kata Ristan.

Ristan menambahkan, transformasi seharusnya tidak hanya memperkuat fondasi bisnis PAM Jaya, tetapi juga harus menghadirkan layanan air minum perpipaan yang lebih modern, inklusif dan berkelanjutan untuk seluruh warga Jakarta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya