Berita

Instalasi pengolahan air PAM Jaya. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Muhammadiyah DKI:

Transformasi PAM Jaya Tak Boleh Abaikan Layanan Publik

SENIN, 06 OKTOBER 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Transformasi PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) harus menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan air perpipaan serta tetap mengedepankan kepentingan publik. 

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah DKI Jakarta, Ristan Alfino mengatakan, dari aspek kelembagaan, status Perseroda akan membuat PAM Jaya lebih mandiri dalam mengembangkan infrastruktur jaringan air minum perpipaan sehingga pelayanan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan maksimal di berbagai wilayah Jakarta.

“Dengan status Perseroda, PAM Jaya harus bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan kinerja dan menghadirkan pelayanan yang lebih baik,” kata Ristan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.


Lebih lanjut, Ristan menekankan pentingnya bagi PAM Jaya untuk menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan komunikasi. 

Dengan begitu, kata Ristan, masyarakat dapat melihat langsung bahwa perubahan kelembagaan ini memang untuk memperkuat pelayanan ke warga Jakarta.

“PAM Jaya harus terus berkomitmen menempatkan kepentingan publik di atas segalanya, transformasi menjadi Perseroda akan membawa manfaat besar, baik bagi PAM JAYA maupun bagi warga Jakarta,” kata Ristan.

Ristan menambahkan, transformasi seharusnya tidak hanya memperkuat fondasi bisnis PAM Jaya, tetapi juga harus menghadirkan layanan air minum perpipaan yang lebih modern, inklusif dan berkelanjutan untuk seluruh warga Jakarta.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya