Berita

(Kiri-kanan) Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo, dan Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Halim Kalla dan Fahmi Mochtar Resmi Tersangka Korupsi

Kerugian Rp1,35 Triliun
SENIN, 06 OKTOBER 2025 | 17:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Halim Kalla selaku Direktur PT BRN dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018.

“Tersangka FM (Fahmi Mochtar) sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Halim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin 6 Oktober 2025.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menambahkan bahwa pembangunan PLTU Kalbar terdapat penyalahgunaan wewenang sehingga membuat proyek tersebut mangkrak sejak 2016.


Totok menjelaskan kasus ini bermula ketika PLN menggelar lelang untuk pembangunan PLTU dengan sumber pembiayaan kredit komersial. Sayangnya, dalam pelaksanaan ada pengaturan kerjasama dengan PT BRN.

"Sebelum pelaksanaan lelang itu, diketahui bahwa pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar," kata Totok.

Terbukti dalam pengadaan lelang, panitia meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton dan OJSC, walaupun keduanya tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. 

Setelah ditelusuri, perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah tergabung dalam KSO dibawah naungan PT BRN. KSO BRN pun mengalihkan pekerjaannya kepada PT PI, kerika sebelum melaksanakan tanda tangan kontrak pada 2009.

"Total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang sekarang Rp1,35 triliun," kata Totok.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya