Berita

Diskusi HUT ke-80 TNI oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. (Foto: Istimewa)

Politik

HUT ke-80 TNI Jangan Sekadar jadi Seremonial Tahunan

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perayaan HUT ke-80 TNI tidak boleh dipandang sebatas seremonial tahunan. Tetapi, harus menjadi momentum perbaikan institusi TNI di masa depan.

"Peringatan ulang tahun ini harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi kritis terhadap arah TNI pasca reformasi," ujar Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya kepada wartawan, Sabtu 4 Oktober 2025.

Puncak HUT ke-80 TNI akan dirayakan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada Minggu 5 Oktober 2025.


Di momentum usia ke 80 tahun, Dimas menegaskan institusi militer harus ditempatkan sesuai mandat konstitusionalnya, yakni sebagai alat pertahanan negara. 

Pasalnya, kata dia, hingga hari ini berbagai praktik multifungsi TNI masih berlangsung dan terus meluas ke ranah sipil. 

"Mulai dari penempatan prajurit aktif TNI di lembaga sipil, keterlibatan dalam urusan keamanan dalam negeri, hingga mengurus sektor-sektor non-pertahanan," katanya.

Ditambahkan Sekretaris Jenderal Koalisi perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati tangka, praktik tersebut jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan agenda demokratisasi di Indonesia. 

Menurutnya, multifungsi TNI tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan sipil, tetapi juga bersifat destruktif bagi profesionalisme TNI itu sendiri. 

"Selain itu, multifungsi TNI membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan langsung dengan tindakan represif terhadap masyarakat," katanya.

Dia juga menyoroti ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum juga datang dari RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). 

Hal ini terlihat dari diakomodasinya TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d. 

Kata Verawati lagi, Rumusan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, tidak memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum. 

"Keterlibatan militer dalam penyidikan pidana siber mencederai prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya