Berita

Diskusi HUT ke-80 TNI oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. (Foto: Istimewa)

Politik

HUT ke-80 TNI Jangan Sekadar jadi Seremonial Tahunan

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perayaan HUT ke-80 TNI tidak boleh dipandang sebatas seremonial tahunan. Tetapi, harus menjadi momentum perbaikan institusi TNI di masa depan.

"Peringatan ulang tahun ini harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi kritis terhadap arah TNI pasca reformasi," ujar Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya kepada wartawan, Sabtu 4 Oktober 2025.

Puncak HUT ke-80 TNI akan dirayakan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada Minggu 5 Oktober 2025.


Di momentum usia ke 80 tahun, Dimas menegaskan institusi militer harus ditempatkan sesuai mandat konstitusionalnya, yakni sebagai alat pertahanan negara. 

Pasalnya, kata dia, hingga hari ini berbagai praktik multifungsi TNI masih berlangsung dan terus meluas ke ranah sipil. 

"Mulai dari penempatan prajurit aktif TNI di lembaga sipil, keterlibatan dalam urusan keamanan dalam negeri, hingga mengurus sektor-sektor non-pertahanan," katanya.

Ditambahkan Sekretaris Jenderal Koalisi perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati tangka, praktik tersebut jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan agenda demokratisasi di Indonesia. 

Menurutnya, multifungsi TNI tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan sipil, tetapi juga bersifat destruktif bagi profesionalisme TNI itu sendiri. 

"Selain itu, multifungsi TNI membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan langsung dengan tindakan represif terhadap masyarakat," katanya.

Dia juga menyoroti ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum juga datang dari RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). 

Hal ini terlihat dari diakomodasinya TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d. 

Kata Verawati lagi, Rumusan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, tidak memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum. 

"Keterlibatan militer dalam penyidikan pidana siber mencederai prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya