Berita

Diskusi HUT ke-80 TNI oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. (Foto: Istimewa)

Politik

HUT ke-80 TNI Jangan Sekadar jadi Seremonial Tahunan

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 20:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perayaan HUT ke-80 TNI tidak boleh dipandang sebatas seremonial tahunan. Tetapi, harus menjadi momentum perbaikan institusi TNI di masa depan.

"Peringatan ulang tahun ini harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi kritis terhadap arah TNI pasca reformasi," ujar Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya kepada wartawan, Sabtu 4 Oktober 2025.

Puncak HUT ke-80 TNI akan dirayakan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada Minggu 5 Oktober 2025.


Di momentum usia ke 80 tahun, Dimas menegaskan institusi militer harus ditempatkan sesuai mandat konstitusionalnya, yakni sebagai alat pertahanan negara. 

Pasalnya, kata dia, hingga hari ini berbagai praktik multifungsi TNI masih berlangsung dan terus meluas ke ranah sipil. 

"Mulai dari penempatan prajurit aktif TNI di lembaga sipil, keterlibatan dalam urusan keamanan dalam negeri, hingga mengurus sektor-sektor non-pertahanan," katanya.

Ditambahkan Sekretaris Jenderal Koalisi perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati tangka, praktik tersebut jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan agenda demokratisasi di Indonesia. 

Menurutnya, multifungsi TNI tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan sipil, tetapi juga bersifat destruktif bagi profesionalisme TNI itu sendiri. 

"Selain itu, multifungsi TNI membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan langsung dengan tindakan represif terhadap masyarakat," katanya.

Dia juga menyoroti ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum juga datang dari RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). 

Hal ini terlihat dari diakomodasinya TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d. 

Kata Verawati lagi, Rumusan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, tidak memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum. 

"Keterlibatan militer dalam penyidikan pidana siber mencederai prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya