Berita

Panglima TNI dan Prajurit (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Penyidik TNI di RUU KKS Ancam Demokrasi!

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 12:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) untuk diajukan ke DPR sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. 

Namun, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai substansi RUU tersebut masih menyimpan sejumlah persoalan serius. Menurutnya, meski terdapat perbedaan dari draf yang pernah dibahas pada 2019 maupun dokumen awal 2024, RUU ini tetap mengandung ancaman bagi demokrasi dan negara hukum. 

Salah satunya, rumusan tujuan keamanan dan ketahanan siber yang masih berorientasi pada kepentingan negara (state centric), tanpa memperhatikan aspek perlindungan individu.


Padahal, legislasi keamanan siber yang baik harus melindungi perangkat, jaringan, sekaligus individu sebagai penerapan pendekatan human centric. 

“Oleh karena, setiap ancaman dan serangan siber yang terjadi, pada akhirnya akan berdampak pada individu warga negara sebagai korbannya,” ujar Ardi dalam keterangan resminya yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu, 4 Oktober 2025. 

Ardi juga menyoroti pasal-pasal tindak pidana baru dalam RUU KKS yang justru mencampuradukkan ranah keamanan siber dengan kejahatan siber. Ia menyebut, legislasi keamanan siber seharusnya hanya mengatur aspek teknis untuk mengamankan sistem komputer, sementara kejahatan siber memerlukan undang-undang tersendiri.

Yang paling mengkhawatirkan, lanjut Ardi, adalah diakomodasinya TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d.  Menurut Ardi rumusan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, tidak memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum.

Ia menilai pasal di RUU KKS tersebut merupakan bentuk intervensi militer dalam kehidupan sipil dan mencederai prinsip civilian supremacy. Selain bertentangan dengan konstitusi dan UU TNI, pelibatan militer dalam penyidikan dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil.

Ardi juga mengingatkan bahwa pasal tersebut memperlihatkan gejala militerisasi ruang siber yang sistematis. Hal ini sudah tampak sejak revisi UU TNI yang menambahkan tugas operasi militer selain perang, termasuk penanganan ancaman siber.

Lebih jauh, Ardi juga menyoroti belum adanya mekanisme akuntabilitas yang memadai. Hingga kini, UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer belum direvisi. Akibatnya, setiap pelanggaran pidana, termasuk yang dilakukan anggota TNI dalam konteks keamanan siber, tetap diproses melalui peradilan militer.

“Oleh karenanya pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya