Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Trias Ekonomika Pancasila

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 01:35 WIB

JIKA pasar (swasta) lebih kuat dari negara, yang terjadi adalah ekonomi oligarki/negara swasta. Ini sudah lama dikritik karena menghasilkan stabilitas kesenjangan dan ketimpangan akut. Karena itu, ekonomi Pancasila merumuskan perimbangan demokratis (kesetimbangan) antara tiga pelaku ekonomi: Koperasi-BUMN-Swasta.

Karenanya, dalam RUU Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (PNKS) yang sedang bergulir terdapat kebijakan pelaku perekonomian nasional yang menegaskan trias ekonomikus: Koperasi, BUMN dan Swasta sebagai pilar utama. Ketiga pilar tersebut diposisikan untuk kolaborasi saling melengkapi, bukan predatori.

Di situ, BUMN memegang kendali atas cabang produksi dan aset vital serta strategis nasional; Koperasi memperkuat basis warga negara; sementara swasta bergerak dalam sektor non-strategis dengan prinsip persaingan sehat. Konsep ini lahir dari kesadaran bahwa tanpa keseimbangan, ekonomi hanya akan dikuasai oleh segelintir pihak yang menghancurkan kemanusiaan.


RUU PNKS ini juga menekankan pentingnya mempertahankan BUMN strategis sekaligus mengoreksi kebijakan privatisasi masa lalu yang terbukti melemahkan kedaulatan ekonomi. BUMN tidak boleh lagi dijadikan alat politik atau sapi perah kekuasaan, melainkan harus dikelola profesional, transparan, dan fokus pada kepentingan warga negara. Dengan begitu, BUMN kembali menjadi motor pembangunan, bukan sekadar entitas bisnis semata.

Selain itu, posisi koperasi ditempatkan sejajar sebagai soko guru perekonomian nasional. Koperasi tidak boleh hanya menjadi instrumen retoris, melainkan harus ditumbuhkan sebagai badan usaha modern yang mampu meningkatkan daya saing UMKM dan memperluas kepemilikan ekonomi di tangan warga negara. Penguatan koperasi berarti memperkuat struktur ekonomi akar rumput dan menutup celah ketimpangan yang selama ini terus melebar.

RUU PNKS pastilah mengakui peran swasta dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Namun swasta diberi ruang dengan regulasi yang tegas agar tidak menciptakan monopoli, oligopoli, mafia atau dominasi pasar. Kehadiran swasta diperlukan untuk efisiensi, prestasi dan inovasi, tetapi tetap dalam kerangka ekonomi yang berkeadilan. Dengan demikian, kontribusi Swasta tidak merugikan kepentingan publik, melainkan menjadi bagian dari sinergi pembangunan.

Pemerintah sendiri diposisikan sebagai pelaku perekonomian yang bertugas menjamin keadilan distribusi, melindungi sektor strategis, serta memberikan perlakuan afirmatif kepada koperasi dan UMKM. Ini penting agar struktur ekonomi tidak lagi timpang. Tanpa keberpihakan afirmatif, Koperasi dan usaha kecil akan selalu kalah bersaing melawan modal besar, baik dalam negeri maupun asing.

Makna kebijakan pelaku perekonomian nasional ini jelas: dalam kerangka akademik ditegaskan trias ekonomika (BUMN, Koperasi, Swasta) sebagai kekuatan inti pembangunan. Sementara dalam norma hukum RUU, daftar pelaku diperluas dengan memasukkan Pemerintah sebagai aktor resmi, dan UMKM sebagai aktor penting.

Perumusan ini menegaskan dua hal. Pertama, keseimbangan antar pelaku adalah instrumen untuk mencegah monopoli oleh satu pihak. Kedua, kehadiran Pemerintah sebagai pelaku memperkuat peran negara sebagai penjaga kepentingan warga negara, memastikan BUMN, Koperasi, dan Swasta beroperasi dalam kerangka keadilan sosial. Ontologinya adalah national interest.

Sebagai wujud nyata keberpihakan itu, RUU ini mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah mengalokasikan minimal 30 persen dari nilai belanja pengadaan barang dan jasa untuk produk serta jasa koperasi dan UMKM. Kebijakan afirmatif ini menjadi jembatan antara prinsip dengan praktik. Artinya, koperasi dan UMKM tidak hanya diakui sebagai pelaku ekonomi penting, tetapi juga mendapatkan pasar yang terjamin melalui belanja negara.

Dengan alokasi ini, usaha kecil memiliki peluang berkembang lebih besar, memperkuat daya saing lokal, meningkatkan kemajuan dan inovasi sekaligus menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih nyata. Pemerataan inilah yang akan menumbuhkan.

Singkatnya, RUU PNKS hadir sebagai koreksi historis dan jalan baru menuju ekonomi Pancasila. Dengan trias ekonomikus sebagai fondasi, ditambah Pemerintah sebagai pelaku aktif, pembangunan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memastikan pemerataan kesejahteraan sosial.

Urgensinya semakin jelas: tanpa payung hukum ini, kemiskinan tak hilang, ketimpangan tetap bertahan, kesenjangan tertakdirkan, dan kedaulatan ekonomi tidak pernah pulih. Karena itu, RUU ini harus segera disahkan menjadi UU agar arah pembangunan Indonesia benar-benar berpihak pada warga negara, bukan pada segelintir pemilik modal. Inilah saat yang paling tepat, bukan nanti atau melupakannya.

Bukankah kita tak ingin jadi pengkhianat pada para pendiri republik? Tak ingin memunggungi konstitusi dan tak mau dikutuk ahli waris negara Indonesia? Sebaliknya, semoga kita ditakdir jadi patriot Pancasila.

Yudhie Haryono dan Agus Rizal 
CEO Nusantara Centre dan Ekonom Universitas MH Thamrin


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya