Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Trias Ekonomika Pancasila

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 01:35 WIB

JIKA pasar (swasta) lebih kuat dari negara, yang terjadi adalah ekonomi oligarki/negara swasta. Ini sudah lama dikritik karena menghasilkan stabilitas kesenjangan dan ketimpangan akut. Karena itu, ekonomi Pancasila merumuskan perimbangan demokratis (kesetimbangan) antara tiga pelaku ekonomi: Koperasi-BUMN-Swasta.

Karenanya, dalam RUU Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (PNKS) yang sedang bergulir terdapat kebijakan pelaku perekonomian nasional yang menegaskan trias ekonomikus: Koperasi, BUMN dan Swasta sebagai pilar utama. Ketiga pilar tersebut diposisikan untuk kolaborasi saling melengkapi, bukan predatori.

Di situ, BUMN memegang kendali atas cabang produksi dan aset vital serta strategis nasional; Koperasi memperkuat basis warga negara; sementara swasta bergerak dalam sektor non-strategis dengan prinsip persaingan sehat. Konsep ini lahir dari kesadaran bahwa tanpa keseimbangan, ekonomi hanya akan dikuasai oleh segelintir pihak yang menghancurkan kemanusiaan.


RUU PNKS ini juga menekankan pentingnya mempertahankan BUMN strategis sekaligus mengoreksi kebijakan privatisasi masa lalu yang terbukti melemahkan kedaulatan ekonomi. BUMN tidak boleh lagi dijadikan alat politik atau sapi perah kekuasaan, melainkan harus dikelola profesional, transparan, dan fokus pada kepentingan warga negara. Dengan begitu, BUMN kembali menjadi motor pembangunan, bukan sekadar entitas bisnis semata.

Selain itu, posisi koperasi ditempatkan sejajar sebagai soko guru perekonomian nasional. Koperasi tidak boleh hanya menjadi instrumen retoris, melainkan harus ditumbuhkan sebagai badan usaha modern yang mampu meningkatkan daya saing UMKM dan memperluas kepemilikan ekonomi di tangan warga negara. Penguatan koperasi berarti memperkuat struktur ekonomi akar rumput dan menutup celah ketimpangan yang selama ini terus melebar.

RUU PNKS pastilah mengakui peran swasta dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Namun swasta diberi ruang dengan regulasi yang tegas agar tidak menciptakan monopoli, oligopoli, mafia atau dominasi pasar. Kehadiran swasta diperlukan untuk efisiensi, prestasi dan inovasi, tetapi tetap dalam kerangka ekonomi yang berkeadilan. Dengan demikian, kontribusi Swasta tidak merugikan kepentingan publik, melainkan menjadi bagian dari sinergi pembangunan.

Pemerintah sendiri diposisikan sebagai pelaku perekonomian yang bertugas menjamin keadilan distribusi, melindungi sektor strategis, serta memberikan perlakuan afirmatif kepada koperasi dan UMKM. Ini penting agar struktur ekonomi tidak lagi timpang. Tanpa keberpihakan afirmatif, Koperasi dan usaha kecil akan selalu kalah bersaing melawan modal besar, baik dalam negeri maupun asing.

Makna kebijakan pelaku perekonomian nasional ini jelas: dalam kerangka akademik ditegaskan trias ekonomika (BUMN, Koperasi, Swasta) sebagai kekuatan inti pembangunan. Sementara dalam norma hukum RUU, daftar pelaku diperluas dengan memasukkan Pemerintah sebagai aktor resmi, dan UMKM sebagai aktor penting.

Perumusan ini menegaskan dua hal. Pertama, keseimbangan antar pelaku adalah instrumen untuk mencegah monopoli oleh satu pihak. Kedua, kehadiran Pemerintah sebagai pelaku memperkuat peran negara sebagai penjaga kepentingan warga negara, memastikan BUMN, Koperasi, dan Swasta beroperasi dalam kerangka keadilan sosial. Ontologinya adalah national interest.

Sebagai wujud nyata keberpihakan itu, RUU ini mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah mengalokasikan minimal 30 persen dari nilai belanja pengadaan barang dan jasa untuk produk serta jasa koperasi dan UMKM. Kebijakan afirmatif ini menjadi jembatan antara prinsip dengan praktik. Artinya, koperasi dan UMKM tidak hanya diakui sebagai pelaku ekonomi penting, tetapi juga mendapatkan pasar yang terjamin melalui belanja negara.

Dengan alokasi ini, usaha kecil memiliki peluang berkembang lebih besar, memperkuat daya saing lokal, meningkatkan kemajuan dan inovasi sekaligus menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih nyata. Pemerataan inilah yang akan menumbuhkan.

Singkatnya, RUU PNKS hadir sebagai koreksi historis dan jalan baru menuju ekonomi Pancasila. Dengan trias ekonomikus sebagai fondasi, ditambah Pemerintah sebagai pelaku aktif, pembangunan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memastikan pemerataan kesejahteraan sosial.

Urgensinya semakin jelas: tanpa payung hukum ini, kemiskinan tak hilang, ketimpangan tetap bertahan, kesenjangan tertakdirkan, dan kedaulatan ekonomi tidak pernah pulih. Karena itu, RUU ini harus segera disahkan menjadi UU agar arah pembangunan Indonesia benar-benar berpihak pada warga negara, bukan pada segelintir pemilik modal. Inilah saat yang paling tepat, bukan nanti atau melupakannya.

Bukankah kita tak ingin jadi pengkhianat pada para pendiri republik? Tak ingin memunggungi konstitusi dan tak mau dikutuk ahli waris negara Indonesia? Sebaliknya, semoga kita ditakdir jadi patriot Pancasila.

Yudhie Haryono dan Agus Rizal 
CEO Nusantara Centre dan Ekonom Universitas MH Thamrin


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya