Berita

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. (Foto: ANTARA)

Hukum

Nama Ryamizard Diseret dalam Persoalan Hukum Satelit Navayo

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 01:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu dianggap sebagai sosok yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016. 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi, Dr. Surya Wiranto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 3 Oktober 2025.
   
"Klien kami menolak keras dijadikan kambing hitam oleh pihak-pihak tertentu. Justru yang patut dimintai pertanggungjawaban atas persoalan hukum Navayo adalah Menteri Pertahanan saat itu, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu serta Ketua Tim Penyelamatan Satelit, Mayjen TNI Purn Bambang Hartawan. Klien kami menjalankan perintah tugas sesuai tupoksinya sebagai PPK dan Kabaranahan Kemhan," kata Surya.
 

 
Lanjut Purnawirawan TNI AL tersebut, di balik kasus dugaan korupsi satelit Kemhan terdapat fakta krusial yang selama ini luput dari sorotan publik, yakni praktik Self Blocking anggaran yang dilakukan Dirjen Renhan kepada Kementerian Keuangan pada 30 September 2016.
 
"Tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa tembusan kepada PPK, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi yang justru bertanggung jawab langsung atas kontrak. Padahal, Leonardi menandatangani kontrak dengan itikad baik," terangnya.
 
Ironisnya, sambung Surya, disposisi Sekjen 28 Oktober 2016 justru memerintahkan percepatan realisasi anggaran kepada Dirjen Renhan, padahal Dirjen Renhan sendiri yang melakukan Self Blocking sejak 30 September 2016.
 
"Bahwa Leonardi baru mengetahui adanya Self Blocking ini pada November-Desember 2016. Dalam BAP, ia tegas menyatakan 'Pada bulan Desember 2016 saya baru mengetahui bahwa pengadaan satelit tahap 1 dihentikan melalui Self Blocking dari Dirjen Renhan Kemhan'," pungkas Surya.

Sementara itu kuasa hukum Leonardi lainnya, Rinto Maha menyebut kliennya justru telah bersurat ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap. Leonardi juga menginisiasi adendum kontrak sebagai langkah administratif korektif.
 
Terkait kerugian keuangan negara, kata Rinto, BPKP hanya menyebut angka Rp306.829.854.917,72 sebagai estimasi  kewajiban, bukan kerugian nyata. Padahal, tidak ada pembayaran kepada Navayo International AG, sehingga keuangan negara tidak berkurang.
 
"Negara tidak bisa mengaku rugi jika belum membayar kerugian negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang nyata. Jika tidak ada pengeluaran atau pembayaran dari kas negara kepada pihak ketiga (Navayo), maka klaim kerugian negara tidak memiliki dasar hukum," tutur Rinto.
 
Tak hanya itu, Rinto menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Bahkan tidak ada keuntungan pribadi sebagaimana yang dituduhkan selama ini.
 

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya