Berita

Pemilik BJU Grup, Hendarto resmi ditahan KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Istri Tersangka Hendarto di Kasus Korupsi Kredit Fiktif LPEI

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 12:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istri tersangka Hendarto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada dua perusahaan Grup BJU, yaitu PT SMJL dan PT MAS. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK untuk mengungkap kasus tersebut.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025, tim penyidik memanggil istri tersangka Hendarto, Imelda selaku wiraswasta sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. 

Tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Anisa Dwi Wulandari atau Arizal Achmad Fauzy selaku pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban.


Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI ke BJU Grup, KPK telah menahan 1 tersangka selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto (HD) pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam perkaranya, kedua perusahaan yang dimaksud mendapatkan pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).

Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 sampai dengan 25 Oktober 2023. 

Sementara, PT SMJL mendapat KMKE senilai Rp115 miliar, yang diperuntukan refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL. Kemudian, untuk PT MAS, pada April 2015 mendapat fasilitas dari LPEI sebesar 50 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp670 miliar berdasarkan kurs dolar pada 2015.

Terkait keterlibatan PT KPN adalah pihak LPEI memasukkan PT KPN yang belum beroperasi dan baru pada tahapan proses akuisisi oleh BJU Grup ke dalam analisa proyeksi.

Kasus ini mulai terungkap ketika KPK melakukan penyelidikan dan akhirnya menahan tersangka terkait dugaan korupsi tersebut, seperti yang diumumkan dalam siaran pers pada 28 Agustus 2025. KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya senilai total mencapai Rp540 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya