Berita

Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Nusantara

Biro Hukum Pastikan Raperda KTR DKI Masih Dinamis Tampung Masukan

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 16:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta terus melakukan finalisasi keseluruhan pembahasan pasal pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Pantauan RMOL, kehadiran Anggota Pansus masih banyak yang absen. Rapat pun harus dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi. 

"Jadi, pada prinsipnya sudah selesai sampai pasal 26. Ada hal-hal substansial, khususnya redaksional, maka kita masih tampung. Tadi, enggak ada hal-hal yang krusial kan sebenarnya, tapi kita tetap dengar masukan-masukan dari anggota dewan," ujar legislator PKS ini. 


Selanjutnya perwakilan eksekutif dalam Rapat Pansus KTR hari ini, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menegaskan aspirasi yang disampaikan oleh pedagang kecil, masih didengarkan agar tidak dirugikan sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. 
"Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap. Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukan," jelas Afifi.

Eksekutif akan memetakan seluruh masukan yang ada dan kemudian akan dirapatkan  bersama  dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan lain sebagainya. 

"Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi," papar Afifi. 

Ia menekankan, sebelum Raperda KTR ini diparipurnakan,  maka segala sesuatu masih dinamis. Termasuk terkait arahan dan komitmen Gubernur Pramono yang menekankan agar Raperda KTR tidak boleh mengganggu UMKM. 

"Terkait dengan pasal-pasal krusial yang berpotensi menimbulkan kegaduhan bisa kita carikan resolusi dan jalan tengahnya sehingga menjadi Perda KTR yang demokratis," ujarnya. 

Adapun polemik dan ramainya penolakan terhadap pasal-pasal larangan penjualan seperti larangan penjualan produk rokok 200 dari satuan pendidikan, sebut Afifi masih tetap mengacu pada PP No 28 Tahun 2024. 

"Pilihannya mau dimuat di perda ini atau tidak secara aturan itu berlaku, karena sebelumnya telah diatur di PP No 28 tahun 2024. Pilihannya adalah mau diatur di Perda atau tidak,  sekalipun tidak diatur di perda itu sudah menjadi hukum positif, sudah berlaku karena sudah diatur di PP No 28 tersebut," tandasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya