Berita

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kuasa Hukum PT WKM Heran

Saksi Persidangan Sengketa Tambang Halmahera Inkonsisten

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 12:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Inkonsistensi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menjadi perhatian dalam sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur.

Sidang kasus yang melibatkan PT Waha Karya Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 1 Oktober 2025. 

Pada sidang ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Plaghelmo Seran sebagai Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVI Ambon.


Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak menilai saksi yang dihadirkan pihak JPU ini kerap memberi jawaban berbeda-beda, bahkan dianggap tidak mengetahui fakta dasar mengenai lokasi dan aktivitas di lapangan.

“Majelis hakim sendiri sempat menyindir bahwa saksi ini kadang ingat, kadang lupa. Ini jadi seperti buang-buang waktu saja,” ujar Rolas dalam keterangan tertulis, Kamis 2 September 2025

Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan apakah saksi pernah melihat langsung tempat kejadian perkara di Halmahera Timur.

“Pertanyaan kami, saudara sudah pernah ke tempat kejadian perkara yang sebenarnya?” tanya hakim.

“Belum pernah,” jawab saksi.

Pengakuan ini memperkuat anggapan bahwa keterangan saksi tidak dapat dijadikan pegangan karena tidak berbasis fakta lapangan.

Sidang juga menyoroti pembayaran hasil hutan kayu dari jalur yang dipakai PT Position untuk pembangunan jalan koridor menuju pabrik. 

Menurut Rolas seharusnya setiap kayu yang ditebang memiliki izin jelas dari pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan masuk dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Namun saksi tidak bisa menjelaskan apakah kayu dari jalur tersebut sudah dibayar kepada negara atau tidak.

“Bayangkan, sepanjang jalan 11 kilometer dibuka, tapi saksi tidak tahu apakah kayunya sudah dibayar, apakah izinnya ada atau tidak. Ini jelas berpotensi merugikan negara,” kata Rolas menegaskan.

Ia menambahkan, saksi bahkan tidak bisa memastikan batas kewenangan antara perusahaan pemegang izin hutan dengan PT Position.

“Harusnya saksi tahu, apakah pembukaan jalan itu masuk dalam RKT tahun tertentu, misalnya 2005 atau 2010. Tapi jawabannya tidak jelas, padahal itu inti perkara,” lanjutnya.
 
Rolas juga menilai, kesaksian yang lemah ini justru memperkuat dugaan adanya perambahan hutan. Apalagi, lebar jalan yang dibuka di lapangan disebut mencapai lebih dari 100 meter, padahal aturan hanya memperbolehkan sekitar 40 meter. 

Pertanyaan Rolas itu merujuk pada hasil temuan tim Penegak Hukum (Gakkum) Kehutanan Seksi II Ambon.

“Kalau memang jalan itu dibuka tanpa dasar RKT, maka jelas ada perambahan. Ini salah satu kejahatan kehutanan paling serius setelah korupsi uang negara,” tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya