Berita

Pasangan muda berinisial ADP (26) dan LNW (19) ditangkap polisi usai membuang bayi hasil hubungan gelap. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Metro Jakbar)

Presisi

Polisi Ringkus Pasangan Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap

KAMIS, 02 OKTOBER 2025 | 02:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pasangan muda berinisial ADP (26) dan LNW (19) pasrah ditangkap polisi usai tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di depan Yayasan Yatim Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo didampingi Kanit Reskrim AKP Dede Soebari menjelaskan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda. 

"ADP diamankan di Kebon Jeruk, sementara LNW ditangkap di kawasan Kalideres," kata Widodo pada Rabu, 1 Oktober 2025.


Rupanya pasangan ini diketahui telah menikah siri namun hubungan mereka tidak mendapat restu orang tua. Diselimuti rasa malu membuat mereka gelap mata dan tega membuang bayi yang baru dilahirkan.

“Pelaku perempuan melahirkan sendiri di sebuah ruangan dimana tempat pasangannya bekerja sebagai OB di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, bahkan tali pusar bayi dipotong dengan gunting,” ungkap Widodo.

Kini, keduanya dijerat pasal penelantaran anak dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, bayi malang tersebut sempat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di depan yayasan yatim pada 21 September 2025 dengan berat badan hanya 1,3 kilogram.

Usai ditemukan, bayi langsung dilarikan ke Puskesmas lalu ke RSUD Tarakan. Meski mendapat perawatan intensif, bayi itu akhirnya meninggal dunia setelah 39 jam bertahan hidup.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya