Berita

Ilustrasi

Politik

Penertiban Kawasan Hutan Berisiko Timbulkan Konflik Sosial

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 20:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Meski bertujuan baik untuk menertibkan tata kelola perkebunan, kebijakan penertiban kawasan hutan bagi usaha perkebunan kelapa sawit berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Begitu pandangan Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Gumarang, mengomentari Peraturan Presiden (Perpres) 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan tata kelola hutan, termasuk penggunaan ilegal untuk perkebunan dan pertambangan. 

“Terbitnya Perpres 5/2025 terkesan terburu-buru, tidak melakukan kajian secara mendalam khususnya yang berkaitan terhadap perkebunan kelapa sawit milik koperasi plasma,” kata Gumarang kepada wartawan, Rabu 1 Oktober 2025.


Sebagaimana diketahui, pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari TNI, Kejaksaan, dan Polri. 

Satgas ini ditugaskan melakukan penyitaan lahan perkebunan yang berstatus kawasan hutan dengan target mencapai 3 juta hektar. Lahan yang disita nantinya akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang berada di bawah Danantara.

Namun, dikatakan Gumarang, pelaksanaan kebijakan tersebut menimbulkan masalah ketika menyentuh lahan plasma milik masyarakat yang bermitra dengan perusahaan besar swasta (PBS). 

Menurutnya, penyitaan lahan plasma bisa menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat karena mereka kehilangan mata pencaharian, sementara tidak dilibatkan dalam pengelolaan oleh Agrinas.

“Ditambah lagi koperasi plasma masyarakat yang lahannya disita tidak dilibatkan oleh Agrinas dalam mengelola kebun sawit tersebut sehingga masyarakat kehilangan usaha atau pencaharian,” katanya.

Ia mendorong pemerintah segera melakukan revisi terbatas terhadap Perpres 5/2025, khususnya yang menyangkut lahan plasma sawit. 

Menurutnya, revisi dapat dilakukan melalui mekanisme pemutihan dengan mengubah status kawasan hutan menjadi lahan perkebunan, sehingga masyarakat tetap dapat mengelolanya dengan pendampingan dari Agrinas.

“Dengan disempurnakannya Perpres 5/2025 tersebut maka hakikat dari tujuan baik terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit ke depan akan lebih baik, baik secara sosial, ekonomi maupun hukum,” demikian Gumarang.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya