Berita

Ilustrasi

Politik

Penertiban Kawasan Hutan Berisiko Timbulkan Konflik Sosial

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 20:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Meski bertujuan baik untuk menertibkan tata kelola perkebunan, kebijakan penertiban kawasan hutan bagi usaha perkebunan kelapa sawit berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Begitu pandangan Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Gumarang, mengomentari Peraturan Presiden (Perpres) 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan tata kelola hutan, termasuk penggunaan ilegal untuk perkebunan dan pertambangan. 

“Terbitnya Perpres 5/2025 terkesan terburu-buru, tidak melakukan kajian secara mendalam khususnya yang berkaitan terhadap perkebunan kelapa sawit milik koperasi plasma,” kata Gumarang kepada wartawan, Rabu 1 Oktober 2025.


Sebagaimana diketahui, pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari TNI, Kejaksaan, dan Polri. 

Satgas ini ditugaskan melakukan penyitaan lahan perkebunan yang berstatus kawasan hutan dengan target mencapai 3 juta hektar. Lahan yang disita nantinya akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang berada di bawah Danantara.

Namun, dikatakan Gumarang, pelaksanaan kebijakan tersebut menimbulkan masalah ketika menyentuh lahan plasma milik masyarakat yang bermitra dengan perusahaan besar swasta (PBS). 

Menurutnya, penyitaan lahan plasma bisa menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat karena mereka kehilangan mata pencaharian, sementara tidak dilibatkan dalam pengelolaan oleh Agrinas.

“Ditambah lagi koperasi plasma masyarakat yang lahannya disita tidak dilibatkan oleh Agrinas dalam mengelola kebun sawit tersebut sehingga masyarakat kehilangan usaha atau pencaharian,” katanya.

Ia mendorong pemerintah segera melakukan revisi terbatas terhadap Perpres 5/2025, khususnya yang menyangkut lahan plasma sawit. 

Menurutnya, revisi dapat dilakukan melalui mekanisme pemutihan dengan mengubah status kawasan hutan menjadi lahan perkebunan, sehingga masyarakat tetap dapat mengelolanya dengan pendampingan dari Agrinas.

“Dengan disempurnakannya Perpres 5/2025 tersebut maka hakikat dari tujuan baik terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit ke depan akan lebih baik, baik secara sosial, ekonomi maupun hukum,” demikian Gumarang.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya