Berita

Ilustrasi

Politik

Penertiban Kawasan Hutan Berisiko Timbulkan Konflik Sosial

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 20:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Meski bertujuan baik untuk menertibkan tata kelola perkebunan, kebijakan penertiban kawasan hutan bagi usaha perkebunan kelapa sawit berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Begitu pandangan Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Gumarang, mengomentari Peraturan Presiden (Perpres) 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan tata kelola hutan, termasuk penggunaan ilegal untuk perkebunan dan pertambangan. 

“Terbitnya Perpres 5/2025 terkesan terburu-buru, tidak melakukan kajian secara mendalam khususnya yang berkaitan terhadap perkebunan kelapa sawit milik koperasi plasma,” kata Gumarang kepada wartawan, Rabu 1 Oktober 2025.


Sebagaimana diketahui, pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari TNI, Kejaksaan, dan Polri. 

Satgas ini ditugaskan melakukan penyitaan lahan perkebunan yang berstatus kawasan hutan dengan target mencapai 3 juta hektar. Lahan yang disita nantinya akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang berada di bawah Danantara.

Namun, dikatakan Gumarang, pelaksanaan kebijakan tersebut menimbulkan masalah ketika menyentuh lahan plasma milik masyarakat yang bermitra dengan perusahaan besar swasta (PBS). 

Menurutnya, penyitaan lahan plasma bisa menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat karena mereka kehilangan mata pencaharian, sementara tidak dilibatkan dalam pengelolaan oleh Agrinas.

“Ditambah lagi koperasi plasma masyarakat yang lahannya disita tidak dilibatkan oleh Agrinas dalam mengelola kebun sawit tersebut sehingga masyarakat kehilangan usaha atau pencaharian,” katanya.

Ia mendorong pemerintah segera melakukan revisi terbatas terhadap Perpres 5/2025, khususnya yang menyangkut lahan plasma sawit. 

Menurutnya, revisi dapat dilakukan melalui mekanisme pemutihan dengan mengubah status kawasan hutan menjadi lahan perkebunan, sehingga masyarakat tetap dapat mengelolanya dengan pendampingan dari Agrinas.

“Dengan disempurnakannya Perpres 5/2025 tersebut maka hakikat dari tujuan baik terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit ke depan akan lebih baik, baik secara sosial, ekonomi maupun hukum,” demikian Gumarang.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya