Berita

Ilustrasi

Politik

Penertiban Kawasan Hutan Berisiko Timbulkan Konflik Sosial

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 20:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Meski bertujuan baik untuk menertibkan tata kelola perkebunan, kebijakan penertiban kawasan hutan bagi usaha perkebunan kelapa sawit berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Begitu pandangan Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Gumarang, mengomentari Peraturan Presiden (Perpres) 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan tata kelola hutan, termasuk penggunaan ilegal untuk perkebunan dan pertambangan. 

“Terbitnya Perpres 5/2025 terkesan terburu-buru, tidak melakukan kajian secara mendalam khususnya yang berkaitan terhadap perkebunan kelapa sawit milik koperasi plasma,” kata Gumarang kepada wartawan, Rabu 1 Oktober 2025.


Sebagaimana diketahui, pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari TNI, Kejaksaan, dan Polri. 

Satgas ini ditugaskan melakukan penyitaan lahan perkebunan yang berstatus kawasan hutan dengan target mencapai 3 juta hektar. Lahan yang disita nantinya akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang berada di bawah Danantara.

Namun, dikatakan Gumarang, pelaksanaan kebijakan tersebut menimbulkan masalah ketika menyentuh lahan plasma milik masyarakat yang bermitra dengan perusahaan besar swasta (PBS). 

Menurutnya, penyitaan lahan plasma bisa menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat karena mereka kehilangan mata pencaharian, sementara tidak dilibatkan dalam pengelolaan oleh Agrinas.

“Ditambah lagi koperasi plasma masyarakat yang lahannya disita tidak dilibatkan oleh Agrinas dalam mengelola kebun sawit tersebut sehingga masyarakat kehilangan usaha atau pencaharian,” katanya.

Ia mendorong pemerintah segera melakukan revisi terbatas terhadap Perpres 5/2025, khususnya yang menyangkut lahan plasma sawit. 

Menurutnya, revisi dapat dilakukan melalui mekanisme pemutihan dengan mengubah status kawasan hutan menjadi lahan perkebunan, sehingga masyarakat tetap dapat mengelolanya dengan pendampingan dari Agrinas.

“Dengan disempurnakannya Perpres 5/2025 tersebut maka hakikat dari tujuan baik terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit ke depan akan lebih baik, baik secara sosial, ekonomi maupun hukum,” demikian Gumarang.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya