Berita

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief (Foto: Kemenperin_

Bisnis

Kemenperin Ungkap Utilisasi Perjanjian Dagang Internasional Baru 70 Persen

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri dalam negeri, khususnya yang berada di kawasan berikat, untuk lebih aktif memanfaatkan perjanjian dagang internasional yang telah disepakati, guna meningkatkan utilisasi dan nilai ekspor. 

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Kawasan berikat sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan utilisasi perjanjian dagang saat ini baru mencapai sekitar 60-70 persen, menunjukkan adanya celah untuk meningkatkan daya saing global industri nasional. 


"Perjanjian dagang kami banyak, tapi utilisasinya masih rendah," ujar Febri, di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa 29 September 2025.

Banyak produk industri kawasan berikat yang dijual di pasar domestik. Menurutnya, semestinya pengusaha kawasan berikat mengekspor produk karena membuat pendapatan lebih besar dan meningkatkan devisa negara sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Febri menekankan, utilitas perjanjian dagang masih perlu ditingkatkan lagi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap masih banyak eksportir yang belum memanfaatkan tarif preferensi berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk yang merupakan keuntungan dari kesepakatan dagang. 

“Utilisasinya belum maksimal, ada yang baru mencapai 70 persen, 60 persen,” kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Senin, 29 September 2025.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya