Berita

Kolase Presiden Prabowo Subianto dan logo PLN. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Ekonom:

Presiden Prabowo Harus Tegakkan Mandat Konstitusi Bagi PLN

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 06:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penguasaan pembangkit swasta (Independent Power Producer) sejumlah 70 persen lebih dalam RUPTL 2025-2034 merupakan pelanggaran berat dan nyata terhadap konstitusi. 

Hal itu disampaikan ekonom konstitusi Defiyan Cori dalam pesan elektronik kepada redaksi di Jakarta, Selasa malam, 30 September 2025.

Menurut dia, pelanggaran itu khususnya terkait Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi ‘cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara’. 


“Jika ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi cita-cita Presiden  Prabowo Subianto yang berkomitmen menegakkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai visi-misi ke-1 dari Asta Citanya. Artinya mandat konstitusi bagi PLN mutlak ditegakkan sebagai ketaatan pada ideologi dan konstitusi negara, pelanggaran atasnya berarti penyimpangan,” tegas Defiyan.

Selain itu, lanjutnya, penguasaan lebih dari 70 persen pembangkit oleh IPP ini jelas akan berdampak pada meningkatnya beban bagi PLN atas skema Take or Pay (TOP) yang dijalankan. 

“Yaitu, klausul dalam kontrak yang mengharuskan pembeli untuk mengambil sejumlah komoditas seperti listrik, gas, atau batubara atau membayar sejumlah denda kepada penjual, meskipun tidak mengambil komoditas tersebut,” jelasnya. 

“Skema ini dirancang untuk mengamankan pendapatan penjual dan memastikan pasokan tetap tersedia tetapi tidak akan mendukung Tarif Dasar Listrik (TDL) murah dan merugikan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat pembangkit swasta beroleh keuntungan,” pungkas Defiyan.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya