Berita

Kolase Presiden Prabowo Subianto dan logo PLN. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Ekonom:

Presiden Prabowo Harus Tegakkan Mandat Konstitusi Bagi PLN

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 06:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penguasaan pembangkit swasta (Independent Power Producer) sejumlah 70 persen lebih dalam RUPTL 2025-2034 merupakan pelanggaran berat dan nyata terhadap konstitusi. 

Hal itu disampaikan ekonom konstitusi Defiyan Cori dalam pesan elektronik kepada redaksi di Jakarta, Selasa malam, 30 September 2025.

Menurut dia, pelanggaran itu khususnya terkait Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi ‘cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara’. 


“Jika ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi cita-cita Presiden  Prabowo Subianto yang berkomitmen menegakkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai visi-misi ke-1 dari Asta Citanya. Artinya mandat konstitusi bagi PLN mutlak ditegakkan sebagai ketaatan pada ideologi dan konstitusi negara, pelanggaran atasnya berarti penyimpangan,” tegas Defiyan.

Selain itu, lanjutnya, penguasaan lebih dari 70 persen pembangkit oleh IPP ini jelas akan berdampak pada meningkatnya beban bagi PLN atas skema Take or Pay (TOP) yang dijalankan. 

“Yaitu, klausul dalam kontrak yang mengharuskan pembeli untuk mengambil sejumlah komoditas seperti listrik, gas, atau batubara atau membayar sejumlah denda kepada penjual, meskipun tidak mengambil komoditas tersebut,” jelasnya. 

“Skema ini dirancang untuk mengamankan pendapatan penjual dan memastikan pasokan tetap tersedia tetapi tidak akan mendukung Tarif Dasar Listrik (TDL) murah dan merugikan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat pembangkit swasta beroleh keuntungan,” pungkas Defiyan.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya