Berita

Kolase Presiden Prabowo Subianto dan logo PLN. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Ekonom:

Presiden Prabowo Harus Tegakkan Mandat Konstitusi Bagi PLN

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 06:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penguasaan pembangkit swasta (Independent Power Producer) sejumlah 70 persen lebih dalam RUPTL 2025-2034 merupakan pelanggaran berat dan nyata terhadap konstitusi. 

Hal itu disampaikan ekonom konstitusi Defiyan Cori dalam pesan elektronik kepada redaksi di Jakarta, Selasa malam, 30 September 2025.

Menurut dia, pelanggaran itu khususnya terkait Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi ‘cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara’. 


“Jika ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi cita-cita Presiden  Prabowo Subianto yang berkomitmen menegakkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai visi-misi ke-1 dari Asta Citanya. Artinya mandat konstitusi bagi PLN mutlak ditegakkan sebagai ketaatan pada ideologi dan konstitusi negara, pelanggaran atasnya berarti penyimpangan,” tegas Defiyan.

Selain itu, lanjutnya, penguasaan lebih dari 70 persen pembangkit oleh IPP ini jelas akan berdampak pada meningkatnya beban bagi PLN atas skema Take or Pay (TOP) yang dijalankan. 

“Yaitu, klausul dalam kontrak yang mengharuskan pembeli untuk mengambil sejumlah komoditas seperti listrik, gas, atau batubara atau membayar sejumlah denda kepada penjual, meskipun tidak mengambil komoditas tersebut,” jelasnya. 

“Skema ini dirancang untuk mengamankan pendapatan penjual dan memastikan pasokan tetap tersedia tetapi tidak akan mendukung Tarif Dasar Listrik (TDL) murah dan merugikan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat pembangkit swasta beroleh keuntungan,” pungkas Defiyan.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya