Berita

Kolase Presiden Prabowo Subianto dan logo PLN. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Ekonom:

Presiden Prabowo Harus Tegakkan Mandat Konstitusi Bagi PLN

RABU, 01 OKTOBER 2025 | 06:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penguasaan pembangkit swasta (Independent Power Producer) sejumlah 70 persen lebih dalam RUPTL 2025-2034 merupakan pelanggaran berat dan nyata terhadap konstitusi. 

Hal itu disampaikan ekonom konstitusi Defiyan Cori dalam pesan elektronik kepada redaksi di Jakarta, Selasa malam, 30 September 2025.

Menurut dia, pelanggaran itu khususnya terkait Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi ‘cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara’. 


“Jika ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi cita-cita Presiden  Prabowo Subianto yang berkomitmen menegakkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai visi-misi ke-1 dari Asta Citanya. Artinya mandat konstitusi bagi PLN mutlak ditegakkan sebagai ketaatan pada ideologi dan konstitusi negara, pelanggaran atasnya berarti penyimpangan,” tegas Defiyan.

Selain itu, lanjutnya, penguasaan lebih dari 70 persen pembangkit oleh IPP ini jelas akan berdampak pada meningkatnya beban bagi PLN atas skema Take or Pay (TOP) yang dijalankan. 

“Yaitu, klausul dalam kontrak yang mengharuskan pembeli untuk mengambil sejumlah komoditas seperti listrik, gas, atau batubara atau membayar sejumlah denda kepada penjual, meskipun tidak mengambil komoditas tersebut,” jelasnya. 

“Skema ini dirancang untuk mengamankan pendapatan penjual dan memastikan pasokan tetap tersedia tetapi tidak akan mendukung Tarif Dasar Listrik (TDL) murah dan merugikan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat pembangkit swasta beroleh keuntungan,” pungkas Defiyan.


Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya