Berita

Konferensi pers Husnan Bey Fananie. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

PPP Harus Dikembalikan ke Khittah Fusi 1973

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 19:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan sikap disampaikan Husnan Bey Fananie, mantan Pengurus harian Partai Persatuan Pembangunan (PPP), merespon dualisme yang terjadi pasca Muktamar X akhir pekan kemarin.

Husnan menyampaikan, PPP sebagai rumah politik umat Muslim sudah melenceng dari khittah pembentukannya, akibat perpecahan yang terjadi di internal akibat Muktamar X.

"Hari ini kami berdiri di hadapan anda dengan satu pesan penting. Partai Persatuan Pembangunan harus dikembalikan ke khittah fusi 1973," ujar dia dalam jumpa pers di kediaman salah seorang pendiri PPP Rusli Halil, di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 30 September 2025.


Husnan menjelaskan, PPP lahir dari penggabungan sejumlah organisasi masyarakat dan partai berbasis Islam pada tahun 1973, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslim Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

"Fusi ini bukan sekadar penyatuan organisasi, melainkan sebuah ikhtiar besar umat Islam untuk bersatu dalam politik, demi kepentingan bangsa dan negara," sambungnya.

Namun menurutnya, PPP yang dibangun atas fondasi persatuan, musyawarah, dan semangat perjuangan moral, harus kehilangan jati dirinya hanya karena perebutan kekuasaan.

"PPP tidak lagi sepenuhnya mencerminkan semangat fusi 1973. Konflik internal, dualisme kepemimpinan, dan perebutan kursi lebih menonjol daripada semangat kolektif," tuturnya. 

Oleh karena itu, dia mendorong agar kader PPP di seluruh wilayah Indonesia bersatu, untuk mengembalikan semangat perjuangan PPP.

"Kami menyerukan agar PPP kembali pada khitahnya, menjadi rumah persatuan umat Islam, menjalankan kepemimpinan yang inklusif, kolektif, dan musyawarah," demikian Husnan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya