Berita

Konferensi pers Husnan Bey Fananie. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

PPP Harus Dikembalikan ke Khittah Fusi 1973

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 19:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan sikap disampaikan Husnan Bey Fananie, mantan Pengurus harian Partai Persatuan Pembangunan (PPP), merespon dualisme yang terjadi pasca Muktamar X akhir pekan kemarin.

Husnan menyampaikan, PPP sebagai rumah politik umat Muslim sudah melenceng dari khittah pembentukannya, akibat perpecahan yang terjadi di internal akibat Muktamar X.

"Hari ini kami berdiri di hadapan anda dengan satu pesan penting. Partai Persatuan Pembangunan harus dikembalikan ke khittah fusi 1973," ujar dia dalam jumpa pers di kediaman salah seorang pendiri PPP Rusli Halil, di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 30 September 2025.


Husnan menjelaskan, PPP lahir dari penggabungan sejumlah organisasi masyarakat dan partai berbasis Islam pada tahun 1973, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslim Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

"Fusi ini bukan sekadar penyatuan organisasi, melainkan sebuah ikhtiar besar umat Islam untuk bersatu dalam politik, demi kepentingan bangsa dan negara," sambungnya.

Namun menurutnya, PPP yang dibangun atas fondasi persatuan, musyawarah, dan semangat perjuangan moral, harus kehilangan jati dirinya hanya karena perebutan kekuasaan.

"PPP tidak lagi sepenuhnya mencerminkan semangat fusi 1973. Konflik internal, dualisme kepemimpinan, dan perebutan kursi lebih menonjol daripada semangat kolektif," tuturnya. 

Oleh karena itu, dia mendorong agar kader PPP di seluruh wilayah Indonesia bersatu, untuk mengembalikan semangat perjuangan PPP.

"Kami menyerukan agar PPP kembali pada khitahnya, menjadi rumah persatuan umat Islam, menjalankan kepemimpinan yang inklusif, kolektif, dan musyawarah," demikian Husnan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya