Berita

Konferensi pers Husnan Bey Fananie. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

PPP Harus Dikembalikan ke Khittah Fusi 1973

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 19:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan sikap disampaikan Husnan Bey Fananie, mantan Pengurus harian Partai Persatuan Pembangunan (PPP), merespon dualisme yang terjadi pasca Muktamar X akhir pekan kemarin.

Husnan menyampaikan, PPP sebagai rumah politik umat Muslim sudah melenceng dari khittah pembentukannya, akibat perpecahan yang terjadi di internal akibat Muktamar X.

"Hari ini kami berdiri di hadapan anda dengan satu pesan penting. Partai Persatuan Pembangunan harus dikembalikan ke khittah fusi 1973," ujar dia dalam jumpa pers di kediaman salah seorang pendiri PPP Rusli Halil, di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 30 September 2025.


Husnan menjelaskan, PPP lahir dari penggabungan sejumlah organisasi masyarakat dan partai berbasis Islam pada tahun 1973, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslim Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

"Fusi ini bukan sekadar penyatuan organisasi, melainkan sebuah ikhtiar besar umat Islam untuk bersatu dalam politik, demi kepentingan bangsa dan negara," sambungnya.

Namun menurutnya, PPP yang dibangun atas fondasi persatuan, musyawarah, dan semangat perjuangan moral, harus kehilangan jati dirinya hanya karena perebutan kekuasaan.

"PPP tidak lagi sepenuhnya mencerminkan semangat fusi 1973. Konflik internal, dualisme kepemimpinan, dan perebutan kursi lebih menonjol daripada semangat kolektif," tuturnya. 

Oleh karena itu, dia mendorong agar kader PPP di seluruh wilayah Indonesia bersatu, untuk mengembalikan semangat perjuangan PPP.

"Kami menyerukan agar PPP kembali pada khitahnya, menjadi rumah persatuan umat Islam, menjalankan kepemimpinan yang inklusif, kolektif, dan musyawarah," demikian Husnan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya