Berita

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Komisi XIII:

Kemenlu Didorong Bentuk Tim Investigasi Independen terkait Arya Daru

Laporan: Sarah Alifia Suryadi
SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 19:35 WIB

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) didorong membentuk tim investigasi independen terkait kematian mengenaskan diplomat Arya Daru Pangayunan di kamar kosnya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira dalam rapat dengar pendapat umum dengan keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa 30 September 2025.

"Tim investigasi independen melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggungjawab Kementerian Luar Negeri atas kematian almarhum Arya Daru Pangayunan," kata Andreas.


Selain itu, Komisi XIII juga meminta Menteri HAM Natalius Pigai untuk menghadap Presiden Prabowo Subianto agar dapat mengarahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kembali penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan.

"Presiden agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali (ekshumasi) untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban," tutup Andreas.

Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajah hingga kepala dalam kondisi terlilit lakban berwarna kuning. 

Setelah serangkaian penyelidikan dua pekan lebih, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam meninggalnya Arya Daru.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya