Berita

BP Taskin menggelar audiensi dengan Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Kabupaten Konawe Utara. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Bisnis

BP Taskin Turun Tangan Atasi Kemiskinan di Daerah Kaya Tambang Konawe Utara

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) menggelar audiensi dengan Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, di Jakarta, Selasa, 30 September 2025. 

Pertemuan ini membahas aspirasi masyarakat terkait pemberdayaan UMKM dan kontraktor lokal jasa pertambangan, sekaligus mencari jalan keluar atas tingginya angka kemiskinan di daerah kaya sumber daya itu.

Kepala BP Taskin, Budiman Sudjatmiko, mengungkapkan bahwa angka kemiskinan di Konawe Utara mencapai 13,35 persen, meski wilayah tersebut dikelilingi aktivitas pertambangan.


“13 persen lebih rakyatnya miskin, padahal mereka itu hidup di lingkar wilayah tambang, makanya mereka dari asosiasi mengadukan itu ke kami untuk mencarikan solusinya,” kata Budiman.

Sebagai solusi, BP Taskin mendorong penerapan skema koperasi tambang rakyat. Skema ini dinilai lebih memberi manfaat langsung kepada masyarakat lokal, sebagaimana praktik di Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana tambang emas dikelola koperasi rakyat dengan dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Langkah awal yang dilakukan BP Taskin adalah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

“Kita akan rapat dengan Kementerian ESDM, akan kami kirimkan surat. Saya kira ini penting karena kasus di Konawe Utara ini sangat khas daerah pertambangan. Banyak tidak dilibatkannya atau sangat sedikit dilibatkannya usaha tambang lokal maupun pelibatan tenaga kerja lokal," jelasnya.

"Artinya ada tambang, daerahnya kaya sumber daya alam, ada investasi besar masuk, tapi masyarakat tetap miskin. Ini yang ironis. Ini yang diadukan teman-teman IUJP,” tegas Budiman.

Menurutnya, perusahaan tambang wajib memenuhi tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam Pasal 124 UU Minerba tentang Pemberdayaan Ekonomi Lokal.

Sementara itu, Ketua Asosiasi IUJP Konawe Utara, Rakhmatullah, menuturkan lahirnya IUJP tidak bisa dilepaskan dari kondisi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat kerusakan lingkungan di darat maupun laut. 

Banyak warga yang sebelumnya bekerja sebagai nelayan kini kesulitan bertahan hidup. Untuk beradaptasi, mereka kemudian beralih mengikuti aktivitas pertambangan dengan mendirikan izin-izin jasa pertambangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Perusahaan itu punya tanggung jawab sosial terhadap kondisi masyarakat, khususnya Kabupaten Konawe Utara di daerah lingkar tambang. Karena di sana sudah terjadi pengalihan fungsi pencaharian masyarakat, dari yang tadinya bisa bertani, karena sudah menjadi pertambangan maka tidak dibolehkan lagi. Itu yang menyebabkan angka kemiskinan tinggi,” tegas Rakhmat.

BP Taskin optimistis dengan keterlibatan masyarakat lokal melalui koperasi, kontraktor, dan tenaga kerja, kesejahteraan di Konawe Utara dapat ditingkatkan sekaligus mengurangi kesenjangan sosial akibat ketimpangan pemanfaatan sumber daya alam.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya