Berita

Ilustrasi akun Ddonald Trump di YouTube (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

YouTube Bayar Rp404 Miliar Akibat Blokir Akun Trump

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 13:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

YouTube setuju membayar 24,5 juta Dolar AS (sekitar Rp404 miliar) untuk menyelesaikan gugatan hukum yang diajukan Donald Trump setelah akunnya ditangguhkan pasca kerusuhan Gedung Capitol pada Januari 2021.

Dikutip dari Reuters, Selasa 30 September 2025, dari jumlah itu, 22 juta Dolar AS akan diberikan atas nama Trump kepada Trust for the National Mall, lembaga nirlaba yang disebut mendukung pembangunan ruang dansa senilai 200 juta Dolar AS di Gedung Putih, yang diprakarsai Trump.

Sisanya akan disalurkan ke penggugat lain, termasuk American Conservative Union, penyelenggara acara tahunan Conservative Political Action Conference (CPAC), dan penulis asal AS, Naomi Wolf.


Dengan kesepakatan ini, Google menjadi perusahaan teknologi besar terakhir yang menyelesaikan gugatan Trump sejak Juli 2021, ketika ia menuduh perusahaan-perusahaan besar teknologi membungkam suara konservatif.

Sebelumnya, Trump juga menggugat Twitter (sekarang X) dan Meta (pemilik Facebook). Pada Januari lalu, Meta sepakat membayar 25 juta Dolar AS, di mana 22 juta di antaranya dialokasikan untuk pembangunan perpustakaan kepresidenan Trump di Miami.

Sementara itu, X menyelesaikan kasus dengan membayar 10 juta Dolar AS pada Februari 2025.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya