Berita

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Humas Mabes Polri)

Presisi

Polda Jatim Balikin 39 Buku Milik Tersangka Kerusuhan

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 13:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Timur telah mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan.

“Disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa 30 September 2025.

Menurut Trunoyudo, pengembalian buku ini merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP yang mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.


“Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” kata Trunoyudo.

Di sisi lain, Trunoyudo menerangkan bahwa hasil proses penyelidikan awal dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidik, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, guna memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum," kata Trunoyudo.

Adapun buku yang disita polisi tersebut di antaranya "Anarkisme: Apa yang Sesungguhnya Diperjuangkan" karya Emma Goldman, "Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme" karya Franz Magnis-Suseno, "Kisah Para Diktator" karya Jules Archer, "Apa itu Anarkisme Komunis?" karya Alexander Berkman.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya