Berita

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Humas Mabes Polri)

Presisi

Polda Jatim Balikin 39 Buku Milik Tersangka Kerusuhan

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 13:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Timur telah mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan.

“Disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa 30 September 2025.

Menurut Trunoyudo, pengembalian buku ini merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP yang mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.


“Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” kata Trunoyudo.

Di sisi lain, Trunoyudo menerangkan bahwa hasil proses penyelidikan awal dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidik, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, guna memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum," kata Trunoyudo.

Adapun buku yang disita polisi tersebut di antaranya "Anarkisme: Apa yang Sesungguhnya Diperjuangkan" karya Emma Goldman, "Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme" karya Franz Magnis-Suseno, "Kisah Para Diktator" karya Jules Archer, "Apa itu Anarkisme Komunis?" karya Alexander Berkman.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya