Berita

Penyerahan manfaat program Pensiun dan THT kepada Sri Mulyani Indrawat. (Foto: Instagram @taspen)

Bisnis

Hitung-hitungan Besaran Uang Pensiun Sri Mulyani

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 08:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru saja menerima uang pensiun dari PT Taspen (Persero) melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).

Penyerahan uang pensiun itu dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama Taspen, Rony Hanitiyo Aprianto, didampingi Direktur Operasional Taspen, Tribuna Phitera Djaja, serta Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.

“(Penyerahan program Pensiun dan THT) sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis Taspen dalam unggahan di akun Instagram yang dikutip redaksi, Selasa 30 September 2025. 


Uang pensiun tersebut diberikan untuk memberikan pelayanan kepada pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun, serta bertujuan menjamin kesejahteraan mereka. Pemberian tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan.

Lantas berapa hitung-hitungan besaran uang dari jaminan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang diterima oleh Sri Mulyani?

Diketahui, besaran uang pensiunan khusus untuk Menteri telah diatur dalam PP No. 50 Tahun 1980 Pasal 10 dan 11. Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Adapun, pada pasal 11 berbunyi, pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

Sedangkan besaran pensiun pokok sebulan adalah 1 persen (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Sebagai contoh, bila menteri menjabat selama 5 tahun dengan dasar pensiun Rp10.000.000, maka perhitungan pensiunannya adalah :

Hitung jumlah bulan masa jabatan: 5 tahun x 12 bulan = 60 bulan
Hitung pensiun pokok per bulan: 1 persen x Rp10.000.000 = Rp100.000.
Total pensiun pokok bulanan: 60 bulan x Rp100.000 = Rp6.000.000.
Namun, pensiun yang diterima tersebut tidak akan lebih dari 75 persen dari dasar pensiun. Jadi, apabila hasil perhitungan pensiun pokok lebih dari 75 persen dari dasar pensiun, maka yang berlaku adalah batas maksimal, yaitu 75 persen dari dasar pensiun.

Jika dasar pensiun adalah Rp10.000.000, pensiun maksimum adalah 75 persen x Rp10.000.000 = Rp7.500.000 per bulan.

Selain mendapatkan pensiun, menteri juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT). THT diberikan hanya satu kali. Untuk perhitungannya, didasarkan pada iuran yang telah diberikan selama masa jabatan. Misal, THT dihitung dengan mengalikan 3,25 persen dari gaji pokok yang diterima dengan masa jabatan yang bersangkutan. 

Namun, jika iuran belum dibayarkan, THT tidak dapat diberikan karena tidak ada iuran yang dapat dikembalikan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya