Berita

Penyerahan manfaat program Pensiun dan THT kepada Sri Mulyani Indrawat. (Foto: Instagram @taspen)

Bisnis

Hitung-hitungan Besaran Uang Pensiun Sri Mulyani

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 08:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru saja menerima uang pensiun dari PT Taspen (Persero) melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).

Penyerahan uang pensiun itu dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama Taspen, Rony Hanitiyo Aprianto, didampingi Direktur Operasional Taspen, Tribuna Phitera Djaja, serta Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.

“(Penyerahan program Pensiun dan THT) sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis Taspen dalam unggahan di akun Instagram yang dikutip redaksi, Selasa 30 September 2025. 


Uang pensiun tersebut diberikan untuk memberikan pelayanan kepada pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun, serta bertujuan menjamin kesejahteraan mereka. Pemberian tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan.

Lantas berapa hitung-hitungan besaran uang dari jaminan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang diterima oleh Sri Mulyani?

Diketahui, besaran uang pensiunan khusus untuk Menteri telah diatur dalam PP No. 50 Tahun 1980 Pasal 10 dan 11. Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Adapun, pada pasal 11 berbunyi, pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

Sedangkan besaran pensiun pokok sebulan adalah 1 persen (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Sebagai contoh, bila menteri menjabat selama 5 tahun dengan dasar pensiun Rp10.000.000, maka perhitungan pensiunannya adalah :

Hitung jumlah bulan masa jabatan: 5 tahun x 12 bulan = 60 bulan
Hitung pensiun pokok per bulan: 1 persen x Rp10.000.000 = Rp100.000.
Total pensiun pokok bulanan: 60 bulan x Rp100.000 = Rp6.000.000.
Namun, pensiun yang diterima tersebut tidak akan lebih dari 75 persen dari dasar pensiun. Jadi, apabila hasil perhitungan pensiun pokok lebih dari 75 persen dari dasar pensiun, maka yang berlaku adalah batas maksimal, yaitu 75 persen dari dasar pensiun.

Jika dasar pensiun adalah Rp10.000.000, pensiun maksimum adalah 75 persen x Rp10.000.000 = Rp7.500.000 per bulan.

Selain mendapatkan pensiun, menteri juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT). THT diberikan hanya satu kali. Untuk perhitungannya, didasarkan pada iuran yang telah diberikan selama masa jabatan. Misal, THT dihitung dengan mengalikan 3,25 persen dari gaji pokok yang diterima dengan masa jabatan yang bersangkutan. 

Namun, jika iuran belum dibayarkan, THT tidak dapat diberikan karena tidak ada iuran yang dapat dikembalikan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya