Berita

Penyerahan manfaat program Pensiun dan THT kepada Sri Mulyani Indrawat. (Foto: Instagram @taspen)

Bisnis

Hitung-hitungan Besaran Uang Pensiun Sri Mulyani

SELASA, 30 SEPTEMBER 2025 | 08:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru saja menerima uang pensiun dari PT Taspen (Persero) melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).

Penyerahan uang pensiun itu dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama Taspen, Rony Hanitiyo Aprianto, didampingi Direktur Operasional Taspen, Tribuna Phitera Djaja, serta Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.

“(Penyerahan program Pensiun dan THT) sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis Taspen dalam unggahan di akun Instagram yang dikutip redaksi, Selasa 30 September 2025. 


Uang pensiun tersebut diberikan untuk memberikan pelayanan kepada pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun, serta bertujuan menjamin kesejahteraan mereka. Pemberian tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan.

Lantas berapa hitung-hitungan besaran uang dari jaminan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang diterima oleh Sri Mulyani?

Diketahui, besaran uang pensiunan khusus untuk Menteri telah diatur dalam PP No. 50 Tahun 1980 Pasal 10 dan 11. Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Adapun, pada pasal 11 berbunyi, pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

Sedangkan besaran pensiun pokok sebulan adalah 1 persen (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Sebagai contoh, bila menteri menjabat selama 5 tahun dengan dasar pensiun Rp10.000.000, maka perhitungan pensiunannya adalah :

Hitung jumlah bulan masa jabatan: 5 tahun x 12 bulan = 60 bulan
Hitung pensiun pokok per bulan: 1 persen x Rp10.000.000 = Rp100.000.
Total pensiun pokok bulanan: 60 bulan x Rp100.000 = Rp6.000.000.
Namun, pensiun yang diterima tersebut tidak akan lebih dari 75 persen dari dasar pensiun. Jadi, apabila hasil perhitungan pensiun pokok lebih dari 75 persen dari dasar pensiun, maka yang berlaku adalah batas maksimal, yaitu 75 persen dari dasar pensiun.

Jika dasar pensiun adalah Rp10.000.000, pensiun maksimum adalah 75 persen x Rp10.000.000 = Rp7.500.000 per bulan.

Selain mendapatkan pensiun, menteri juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT). THT diberikan hanya satu kali. Untuk perhitungannya, didasarkan pada iuran yang telah diberikan selama masa jabatan. Misal, THT dihitung dengan mengalikan 3,25 persen dari gaji pokok yang diterima dengan masa jabatan yang bersangkutan. 

Namun, jika iuran belum dibayarkan, THT tidak dapat diberikan karena tidak ada iuran yang dapat dikembalikan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya