Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Foto: Tangkapan layar Youtube MK)

Politik

MK Tolak Tiga Gugatan Pilbup Bangka

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 15:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seluruh gugatan yang terkait pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Bangka sejumlah tiga permohonan, diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 332, 333, 334/PHPU.BUP-XXII/2025, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 29 September 2025.

"Dalam Pokok Permohonan Pemohon menyatakan Permohon Nomor 332/PHPU.BUP-XXII/2025, dan Nomor 333/PHPU.BUP-XXII/2025, dan 334/PHPU.BUP-XXII/2025 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.


Suhartoyo melanjutkan, dalam amar putusan juga menegaskan mengabulkan eksepsi Termohon dan pihak Terkait 1 berkaitan dengan Permohonan Pemohon Nomor 332/PHPU.BUP-XXII/2025, dan Nomor 333/PHPU.BUP-XXII/2025 tidak jelas atau kabur.

"Dua mengabulkan eksepsi pihak Termohon dan pihak Terkait berkenaan dengan dugaan hukum Pemohon, berkaitan dengan Permohonan Pemohon Nomor 334/PHPU.BUP-XXII/2025," kata Suhartoyo.

"Ketiga, menolak eksepsi pihak Termohon dan pihak Terkait 1 untuk selain dan selebihnya," sambungnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, pokok Permohonan para Pemohon kabur karena tidak memiliki korelasi dengan pemilihan ulang Pilbup Bangka.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya