Berita

Pedagang di pasar tradisional. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita))

Bisnis

ID FOOD Beli 121 Ribu Ton Gula Petani Senilai Rp1,75 Triliun

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 14:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Holding BUMN Pangan, ID FOOD, melakukan pembelian gula petani sebanyak 121.312 ton atau senilai Rp1,75 triliun hingga 28 September 2025. 

Upaya ini dilakukan bersama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dan pedagang untuk menjaga harga gula petani tidak jatuh di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP) sekaligus memastikan pasokan nasional tetap terjaga.

Rinciannya, penyerapan dilakukan ID FOOD sebanyak 92.830 ton, SGN sebesar 6.896 ton, dan pedagang 21.586 ton. Gula tersebut berasal dari 24 pabrik, terdiri atas 18 pabrik milik SGN dan 6 pabrik ID FOOD.


“Kami memahami keresahan petani saat musim giling tebu, terutama terkait harga yang berpotensi turun. Karena itu, ID FOOD bersama SGN serta pedagang terus menggenjot penyerapan gula secara bertahap. Dengan mekanisme ini, harga petani tetap terjaga dan distribusi gula ke pasar berjalan stabil,” ujar SVP Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono, dikutip Senin, 29 September 2024.

Yosdian mengatakan penyerapan tersebut menggunakan mekanisme pendanaan Danantara, komersial, internal, dan pedagang secara bertahap sesuai kebutuhan dan ketersediaan stok di pabrik gula. Ia menekankan langkah ini tidak hanya menjaga harga petani, tetapi juga mendukung program pemerintah memperkuat ekosistem industri gula nasional.

Data neraca komoditas Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat kebutuhan gula nasional tahun ini diperkirakan mencapai 2,84 juta ton, sementara produksi gula kristal putih (GKP) hanya sekitar 2,59 juta ton. 

“Keterlibatan BUMN pangan melalui skema penyerapan dan distribusi diharapkan mampu menjaga stabilitas stok dan harga, sehingga mempersempit kesenjangan antara produksi dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya