Berita

Pedagang di pasar tradisional. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita))

Bisnis

ID FOOD Beli 121 Ribu Ton Gula Petani Senilai Rp1,75 Triliun

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 14:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Holding BUMN Pangan, ID FOOD, melakukan pembelian gula petani sebanyak 121.312 ton atau senilai Rp1,75 triliun hingga 28 September 2025. 

Upaya ini dilakukan bersama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dan pedagang untuk menjaga harga gula petani tidak jatuh di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP) sekaligus memastikan pasokan nasional tetap terjaga.

Rinciannya, penyerapan dilakukan ID FOOD sebanyak 92.830 ton, SGN sebesar 6.896 ton, dan pedagang 21.586 ton. Gula tersebut berasal dari 24 pabrik, terdiri atas 18 pabrik milik SGN dan 6 pabrik ID FOOD.


“Kami memahami keresahan petani saat musim giling tebu, terutama terkait harga yang berpotensi turun. Karena itu, ID FOOD bersama SGN serta pedagang terus menggenjot penyerapan gula secara bertahap. Dengan mekanisme ini, harga petani tetap terjaga dan distribusi gula ke pasar berjalan stabil,” ujar SVP Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono, dikutip Senin, 29 September 2024.

Yosdian mengatakan penyerapan tersebut menggunakan mekanisme pendanaan Danantara, komersial, internal, dan pedagang secara bertahap sesuai kebutuhan dan ketersediaan stok di pabrik gula. Ia menekankan langkah ini tidak hanya menjaga harga petani, tetapi juga mendukung program pemerintah memperkuat ekosistem industri gula nasional.

Data neraca komoditas Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat kebutuhan gula nasional tahun ini diperkirakan mencapai 2,84 juta ton, sementara produksi gula kristal putih (GKP) hanya sekitar 2,59 juta ton. 

“Keterlibatan BUMN pangan melalui skema penyerapan dan distribusi diharapkan mampu menjaga stabilitas stok dan harga, sehingga mempersempit kesenjangan antara produksi dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya