Berita

Mata Uang Yen Jepang (Foto: Unsplash via MetroTV)

Bisnis

Gaji Karyawan Swasta Jepang Capai Rp535 Juta Setahun

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 13:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gaji rata-rata pekerja sektor swasta di Jepang pada tahun 2024 mencapai 4,78 juta Yen, atau sekitar Rp535 juta. Angka ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah, sekaligus naik 3,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dikutip dari Japan Times, Senin 29 September 2025, survei Badan Pajak Nasional Jepang menemukan bahwa rata-rata pertumbuhan gaji sudah berlangsung empat tahun berturut-turut. Salah satu pendorong utama peningkatan ini adalah kenaikan upah minimum yang diberlakukan pemerintah.

Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, gaji rata-rata pria berada di angka 5,87 juta Yen atau sekitar Rp657 juta, naik 3,2 persen dari tahun lalu. Sedangkan gaji rata-rata wanita mencapai 3,33 juta Yen atau sekitar Rp373 juta, naik lebih tinggi yaitu 5,5 persen. Kedua angka ini sama-sama mencatat rekor baru.


Perbedaan juga terlihat antara karyawan tetap dan tidak tetap. Pekerja tetap memperoleh gaji rata-rata 5,45 juta Yen atau sekitar Rp610 juta, meningkat 2,8 persen. Sementara itu, karyawan tidak tetap, termasuk pekerja paruh waktu, mendapat rata-rata 2,06 juta Yen atau sekitar Rp230 juta, naik 2,2 persen dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan industri, sektor dengan gaji paling tinggi adalah listrik, gas, dan air, di mana pekerjanya menerima rata-rata 8,32 juta Yen atau sekitar Rp931 juta setelah naik 7,4 persen. Sektor keuangan dan asuransi juga mengalami kenaikan cukup besar, yakni 7,7 persen, sehingga gaji rata-ratanya menjadi 7,02 juta Yen atau sekitar Rp785 juta.

Sebaliknya, pekerja dengan penghasilan terendah ada di sektor hotel dan restoran. Mereka rata-rata hanya memperoleh 2,79 juta Yen, yang setara dengan Rp312 juta dalam setahun.

Secara keseluruhan, total gaji yang diterima sekitar 61 juta pekerja sektor swasta naik 3,7 persen hingga mencapai 241,4 triliun Yen atau setara Rp27 ribu triliun. Dari jumlah itu, sekitar 11,2 triliun Yen atau lebih dari Rp1.250 triliun dipotong sebagai pajak penghasilan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya