Berita

Penggugat Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal. (Foto: Youtube Refly Harun)

Politik

Mediasi Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Dimulai di PN Jakpus

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, memasuki tahap mediasi mulai Senin, 29 September 2025.

Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, dipimpin oleh tim mediator secara tertutup di lantai dua gedung pengadilan.

Penggugat, seorang advokat bernama Subhan Palal, meminta majelis hakim menyatakan Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.


Dalam proses mediasi, Subhan hadir langsung bersama kuasa hukumnya. Sementara itu, Gibran selaku tergugat I diwakili tim kuasa hukum, sedangkan KPU sebagai tergugat II turut menghadirkan tim legalnya.

Sepekan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menyatakan seluruh dokumen legal standing dari pihak penggugat maupun tergugat telah lengkap. Dengan demikian, persidangan pun memasuki tahap mediasi.

Subhan menegaskan dirinya meminta Gibran hadir secara langsung dalam proses perdamaian ini. Ia mengaku tidak membutuhkan tambahan bukti, sebab menurutnya informasi mengenai latar belakang pendidikan Gibran sudah tersebar luas di ruang publik.

“Nanti kita simple saja, enggak perlu data lagi. Tinggal, mau damainya bagaimana,” ujar Subhan saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, peluang perdamaian tampaknya tipis. Subhan menilai aspek yang digugatnya merupakan “satu kecacatan bawaan” sehingga sulit untuk diselesaikan secara damai.

“Bukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,” tegasnya.

Sebelumnya, sidang perdana perkara ini digelar pada 8 September 2025. Dalam gugatannya, Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Menurutnya, Gibran tidak memenuhi persyaratan ijazah setingkat SMA yang berlaku di Indonesia saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

“Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara,” jelasnya.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, KPU RI juga menjadi pihak tergugat.

Sebagai informasi, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), kemudian melanjutkan di UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). KPU mengategorikan kedua lembaga pendidikan tersebut setara dengan jenjang SMA di Indonesia.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya