Berita

Penggugat Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal. (Foto: Youtube Refly Harun)

Politik

Mediasi Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Dimulai di PN Jakpus

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, memasuki tahap mediasi mulai Senin, 29 September 2025.

Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, dipimpin oleh tim mediator secara tertutup di lantai dua gedung pengadilan.

Penggugat, seorang advokat bernama Subhan Palal, meminta majelis hakim menyatakan Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.


Dalam proses mediasi, Subhan hadir langsung bersama kuasa hukumnya. Sementara itu, Gibran selaku tergugat I diwakili tim kuasa hukum, sedangkan KPU sebagai tergugat II turut menghadirkan tim legalnya.

Sepekan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menyatakan seluruh dokumen legal standing dari pihak penggugat maupun tergugat telah lengkap. Dengan demikian, persidangan pun memasuki tahap mediasi.

Subhan menegaskan dirinya meminta Gibran hadir secara langsung dalam proses perdamaian ini. Ia mengaku tidak membutuhkan tambahan bukti, sebab menurutnya informasi mengenai latar belakang pendidikan Gibran sudah tersebar luas di ruang publik.

“Nanti kita simple saja, enggak perlu data lagi. Tinggal, mau damainya bagaimana,” ujar Subhan saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, peluang perdamaian tampaknya tipis. Subhan menilai aspek yang digugatnya merupakan “satu kecacatan bawaan” sehingga sulit untuk diselesaikan secara damai.

“Bukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,” tegasnya.

Sebelumnya, sidang perdana perkara ini digelar pada 8 September 2025. Dalam gugatannya, Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Menurutnya, Gibran tidak memenuhi persyaratan ijazah setingkat SMA yang berlaku di Indonesia saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

“Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara,” jelasnya.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, KPU RI juga menjadi pihak tergugat.

Sebagai informasi, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), kemudian melanjutkan di UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). KPU mengategorikan kedua lembaga pendidikan tersebut setara dengan jenjang SMA di Indonesia.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya