Berita

Penggugat Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal. (Foto: Youtube Refly Harun)

Politik

Mediasi Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Dimulai di PN Jakpus

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, memasuki tahap mediasi mulai Senin, 29 September 2025.

Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, dipimpin oleh tim mediator secara tertutup di lantai dua gedung pengadilan.

Penggugat, seorang advokat bernama Subhan Palal, meminta majelis hakim menyatakan Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.


Dalam proses mediasi, Subhan hadir langsung bersama kuasa hukumnya. Sementara itu, Gibran selaku tergugat I diwakili tim kuasa hukum, sedangkan KPU sebagai tergugat II turut menghadirkan tim legalnya.

Sepekan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menyatakan seluruh dokumen legal standing dari pihak penggugat maupun tergugat telah lengkap. Dengan demikian, persidangan pun memasuki tahap mediasi.

Subhan menegaskan dirinya meminta Gibran hadir secara langsung dalam proses perdamaian ini. Ia mengaku tidak membutuhkan tambahan bukti, sebab menurutnya informasi mengenai latar belakang pendidikan Gibran sudah tersebar luas di ruang publik.

“Nanti kita simple saja, enggak perlu data lagi. Tinggal, mau damainya bagaimana,” ujar Subhan saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, peluang perdamaian tampaknya tipis. Subhan menilai aspek yang digugatnya merupakan “satu kecacatan bawaan” sehingga sulit untuk diselesaikan secara damai.

“Bukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,” tegasnya.

Sebelumnya, sidang perdana perkara ini digelar pada 8 September 2025. Dalam gugatannya, Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Menurutnya, Gibran tidak memenuhi persyaratan ijazah setingkat SMA yang berlaku di Indonesia saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

“Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara,” jelasnya.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, KPU RI juga menjadi pihak tergugat.

Sebagai informasi, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), kemudian melanjutkan di UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). KPU mengategorikan kedua lembaga pendidikan tersebut setara dengan jenjang SMA di Indonesia.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya