Berita

Penggugat Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal. (Foto: Youtube Refly Harun)

Politik

Mediasi Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Dimulai di PN Jakpus

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, memasuki tahap mediasi mulai Senin, 29 September 2025.

Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, dipimpin oleh tim mediator secara tertutup di lantai dua gedung pengadilan.

Penggugat, seorang advokat bernama Subhan Palal, meminta majelis hakim menyatakan Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.


Dalam proses mediasi, Subhan hadir langsung bersama kuasa hukumnya. Sementara itu, Gibran selaku tergugat I diwakili tim kuasa hukum, sedangkan KPU sebagai tergugat II turut menghadirkan tim legalnya.

Sepekan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menyatakan seluruh dokumen legal standing dari pihak penggugat maupun tergugat telah lengkap. Dengan demikian, persidangan pun memasuki tahap mediasi.

Subhan menegaskan dirinya meminta Gibran hadir secara langsung dalam proses perdamaian ini. Ia mengaku tidak membutuhkan tambahan bukti, sebab menurutnya informasi mengenai latar belakang pendidikan Gibran sudah tersebar luas di ruang publik.

“Nanti kita simple saja, enggak perlu data lagi. Tinggal, mau damainya bagaimana,” ujar Subhan saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, peluang perdamaian tampaknya tipis. Subhan menilai aspek yang digugatnya merupakan “satu kecacatan bawaan” sehingga sulit untuk diselesaikan secara damai.

“Bukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,” tegasnya.

Sebelumnya, sidang perdana perkara ini digelar pada 8 September 2025. Dalam gugatannya, Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Menurutnya, Gibran tidak memenuhi persyaratan ijazah setingkat SMA yang berlaku di Indonesia saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

“Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara,” jelasnya.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, KPU RI juga menjadi pihak tergugat.

Sebagai informasi, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), kemudian melanjutkan di UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). KPU mengategorikan kedua lembaga pendidikan tersebut setara dengan jenjang SMA di Indonesia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya