Berita

Penggugat Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal. (Foto: Youtube Refly Harun)

Politik

Mediasi Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Dimulai di PN Jakpus

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, memasuki tahap mediasi mulai Senin, 29 September 2025.

Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, dipimpin oleh tim mediator secara tertutup di lantai dua gedung pengadilan.

Penggugat, seorang advokat bernama Subhan Palal, meminta majelis hakim menyatakan Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.


Dalam proses mediasi, Subhan hadir langsung bersama kuasa hukumnya. Sementara itu, Gibran selaku tergugat I diwakili tim kuasa hukum, sedangkan KPU sebagai tergugat II turut menghadirkan tim legalnya.

Sepekan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menyatakan seluruh dokumen legal standing dari pihak penggugat maupun tergugat telah lengkap. Dengan demikian, persidangan pun memasuki tahap mediasi.

Subhan menegaskan dirinya meminta Gibran hadir secara langsung dalam proses perdamaian ini. Ia mengaku tidak membutuhkan tambahan bukti, sebab menurutnya informasi mengenai latar belakang pendidikan Gibran sudah tersebar luas di ruang publik.

“Nanti kita simple saja, enggak perlu data lagi. Tinggal, mau damainya bagaimana,” ujar Subhan saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, peluang perdamaian tampaknya tipis. Subhan menilai aspek yang digugatnya merupakan “satu kecacatan bawaan” sehingga sulit untuk diselesaikan secara damai.

“Bukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,” tegasnya.

Sebelumnya, sidang perdana perkara ini digelar pada 8 September 2025. Dalam gugatannya, Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Menurutnya, Gibran tidak memenuhi persyaratan ijazah setingkat SMA yang berlaku di Indonesia saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

“Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara,” jelasnya.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, KPU RI juga menjadi pihak tergugat.

Sebagai informasi, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), kemudian melanjutkan di UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). KPU mengategorikan kedua lembaga pendidikan tersebut setara dengan jenjang SMA di Indonesia.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya