Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL)

Politik

MK akan Tentukan Aturan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 12:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan terkait penghitungan suara berjenjang pada pemilihan umum (pemilu) di UU 7/2017 tentang Pemilu, akan ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) siang ini, Senin 29 September 2025.

Berdasarkan penelusuran perkara pada laman mkri.id, gugatan terkait materiil UU Pemilu tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025. 

Pemohon perkara meliputi 5 orang yang di antaranya Almizan Ulfa sebagai Pensiunan ASN Kementerian Keuangan, Wazri Abdullah Afifi sebagai dosen, Ahmad Suardi sebagai karyawan swasta, Thomas Rizki Ali sebagai magang di Partai Masyumi dan LSM Jakarta, dan Randiek Akbar Ulfa.


Para Pemohon mendalilkan Pasal 381 ayat (1), Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (2), dan Pasal 405 ayat UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Disebutkan dalam Pokok Permohonan, 6 pasal yang mengatur soal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu berjenjang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pembodohan, karena dilakukan berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan/distrik/PPLN, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Para Pemohon menilai praktik rekapitulasi berjenjang tidak lagi diperlukan seiring berkembangnya pemanfaatan teknologi informasi oleh KPU, yakni berupa penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang metodenya mengunggah dokumen C Hasil Salinan ke Sirekap.

Apabila rekapitulasi masih dilakukan berjenjang di saat Sirekap sudah memuat dokumen asli hasil penghitungan suara, terbukti dengan jelas terjadinya dan/atau indikasi terjadinya kecurangan, manipulasi, pemalsuan, fraud, hasil Pemilu, terjadi secara kronis, terstruktur sistematis, dan masif (TSM), dan, kebusukan Pemilu.

Para Pemohon menilai pasal rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang di dalam UU Pemilu bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 22 E Ayat (1), dan Pasal 22 E ayat (2) UUD NRI 1945.

Pasal 22 E Ayat (1) berbunyi; “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Sementara bunyi Pasal 22 E ayat (2) UUD NRI 1945 yakni;  “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Dua amanat konstitusi itu selaras dengan bunyi Pasal 1 angka (1) UU Pemilu yang berbunyi “Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya