Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL)

Politik

MK akan Tentukan Aturan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 12:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan terkait penghitungan suara berjenjang pada pemilihan umum (pemilu) di UU 7/2017 tentang Pemilu, akan ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) siang ini, Senin 29 September 2025.

Berdasarkan penelusuran perkara pada laman mkri.id, gugatan terkait materiil UU Pemilu tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025. 

Pemohon perkara meliputi 5 orang yang di antaranya Almizan Ulfa sebagai Pensiunan ASN Kementerian Keuangan, Wazri Abdullah Afifi sebagai dosen, Ahmad Suardi sebagai karyawan swasta, Thomas Rizki Ali sebagai magang di Partai Masyumi dan LSM Jakarta, dan Randiek Akbar Ulfa.


Para Pemohon mendalilkan Pasal 381 ayat (1), Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (2), dan Pasal 405 ayat UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Disebutkan dalam Pokok Permohonan, 6 pasal yang mengatur soal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu berjenjang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pembodohan, karena dilakukan berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan/distrik/PPLN, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Para Pemohon menilai praktik rekapitulasi berjenjang tidak lagi diperlukan seiring berkembangnya pemanfaatan teknologi informasi oleh KPU, yakni berupa penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang metodenya mengunggah dokumen C Hasil Salinan ke Sirekap.

Apabila rekapitulasi masih dilakukan berjenjang di saat Sirekap sudah memuat dokumen asli hasil penghitungan suara, terbukti dengan jelas terjadinya dan/atau indikasi terjadinya kecurangan, manipulasi, pemalsuan, fraud, hasil Pemilu, terjadi secara kronis, terstruktur sistematis, dan masif (TSM), dan, kebusukan Pemilu.

Para Pemohon menilai pasal rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang di dalam UU Pemilu bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 22 E Ayat (1), dan Pasal 22 E ayat (2) UUD NRI 1945.

Pasal 22 E Ayat (1) berbunyi; “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Sementara bunyi Pasal 22 E ayat (2) UUD NRI 1945 yakni;  “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Dua amanat konstitusi itu selaras dengan bunyi Pasal 1 angka (1) UU Pemilu yang berbunyi “Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya