Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL)

Politik

MK akan Tentukan Aturan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 12:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan terkait penghitungan suara berjenjang pada pemilihan umum (pemilu) di UU 7/2017 tentang Pemilu, akan ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) siang ini, Senin 29 September 2025.

Berdasarkan penelusuran perkara pada laman mkri.id, gugatan terkait materiil UU Pemilu tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025. 

Pemohon perkara meliputi 5 orang yang di antaranya Almizan Ulfa sebagai Pensiunan ASN Kementerian Keuangan, Wazri Abdullah Afifi sebagai dosen, Ahmad Suardi sebagai karyawan swasta, Thomas Rizki Ali sebagai magang di Partai Masyumi dan LSM Jakarta, dan Randiek Akbar Ulfa.


Para Pemohon mendalilkan Pasal 381 ayat (1), Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (2), dan Pasal 405 ayat UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Disebutkan dalam Pokok Permohonan, 6 pasal yang mengatur soal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu berjenjang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pembodohan, karena dilakukan berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan/distrik/PPLN, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Para Pemohon menilai praktik rekapitulasi berjenjang tidak lagi diperlukan seiring berkembangnya pemanfaatan teknologi informasi oleh KPU, yakni berupa penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang metodenya mengunggah dokumen C Hasil Salinan ke Sirekap.

Apabila rekapitulasi masih dilakukan berjenjang di saat Sirekap sudah memuat dokumen asli hasil penghitungan suara, terbukti dengan jelas terjadinya dan/atau indikasi terjadinya kecurangan, manipulasi, pemalsuan, fraud, hasil Pemilu, terjadi secara kronis, terstruktur sistematis, dan masif (TSM), dan, kebusukan Pemilu.

Para Pemohon menilai pasal rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang di dalam UU Pemilu bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 22 E Ayat (1), dan Pasal 22 E ayat (2) UUD NRI 1945.

Pasal 22 E Ayat (1) berbunyi; “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Sementara bunyi Pasal 22 E ayat (2) UUD NRI 1945 yakni;  “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Dua amanat konstitusi itu selaras dengan bunyi Pasal 1 angka (1) UU Pemilu yang berbunyi “Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya