Berita

Pedagang kecil dari lintas organisasi di Jakarta kompak menandatangani deklarasi tolak Racangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Lintas Organisasi Pedagang di Jakarta Deklarasi Tolak Raperda KTR

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 11:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ribuan pedagang kecil dari lintas organisasi di Jakarta kompak menandatangani deklarasi tolak Racangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Mereka menilai aturan ini bisa jadi palu godam yang mematikan mata pencaharian rakyat kecil. 

Pasal-pasal larangan seperti penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pelarangan rokok eceran, hingga izin khusus penjualan, dianggap sebagai jerat yang memberangus ekonomi rakyat.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyebut DPRD DKI Jakarta abai terhadap nasib 1,1 juta pedagang kecil.


"Kami menyayangkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang jadi tulang punggung perekonomian lokal," tegasnya lewat keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin, 29 September 2025.

Ali juga menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang berkomitmen memberi perlindungan dan akses pasar bagi pedagang kecil. Bahkan, ia meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan daerah tidak bertolak belakang dengan semangat membela rakyat kecil.

Nada serupa dilontarkan Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni. Menurutnya, aturan pelarangan merokok di warteg sama saja dengan menutup pintu rezeki.

"Ini jadi beban tambahan buat kami pedagang warteg yang setiap hari berjuang untuk bertahan. Pelanggan bisa lari, omzet jatuh, dan pedagang makin cepat bangkrut," ujarnya.

Fakta di lapangan sudah mencemaskan. Data internal Kowantara mencatat, 25 ribu warteg se-Jabodetabek gulung tikar pasca pandemi—nyaris separuh dari total 50 ribu warteg yang pernah ada.

Damus dari Komunitas Warteg Merah Putih (Kowarmart) menambahkan, kebijakan ini bukan hanya memberatkan pedagang, tetapi juga konsumen kalangan bawah.

"Selama ini pelanggan kami banyak dari buruh, ojol, hingga pekerja lapangan yang kebanyakan perokok. Kalau aturan ini diterapkan, pelanggan makin berkurang, pedagang kian terhimpit," kata Damus.

Pedagang sepakat, Raperda KTR bukan hanya soal kesehatan, tapi soal keberlangsungan hidup. Mereka pun mendesak dewan yang bermarkas di Kebon Sirih bahwa suara rakyat kecil tak boleh diabaikan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya