Berita

Ilustrasi sidang MK RI. (Foto: RMOL/Achmad Satryo)

Politik

MK Putus 3 Gugatan Pilbup Bangka Siang Ini

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 10:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bangka yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pemungutan suara ulang (PSU), akan diputus siang ini.

Pantauan RMOL, di laman mkri.id, terdapat 3 gugatan Pilbup Bangka. Putusan akan dibacakan di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 September 2025.

Ketiga gugatan Pilbup Bangka tersebut di antaranya Perkara Nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Aksan Visyawan dan Rustam Jasli.


Kemudian gugatan Perkara Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh paslon nomor urut 4 Naziarto dan Usnen. Serta, Perkara Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan paslon nomor urut 4 pada Pemilihan Ulang Pilbup Bangka Andi Kusuma dan Budiyono.

Para Pemohon di 3 Perkara tersebut menggugat Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 406 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2025, per tanggal 2 September 2025. Dalam perkara ini KPU Kabupaten Bangka berkedudukan sebagai Termohon atau pihak yang digugat para Pemohon di 3 perkara itu.

Selain itu, dalam 3 perkara gugatan hasil Pilbup Bangka terdapat Pihak Terkait, yakni Rato Rusdiyanto dan Ramadian sebagai paslon nomor urut 5 dalam pemilihan ulang Pilbup Bangka. 

Kemudian, paslon nomor urut 1 atas nama Ferry Insani dan Syahbudin juga sebagai Pihak Terkait dalam salah satu perkara yang ditangani MK.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya