Berita

CK pelaku pemukulan kurir barang. (Foto: Dokumentasi Polres Metro Bekasi Kota)

Presisi

Polisi Ciduk Penganiaya Kurir Paket yang Sempat Viral

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 01:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan pria berinisial CK setelah aksinya menganiaya kurir paket viral di media sosial.

CK ditangkap saat bersembunyi di wilayah Tangerang pada Minggu, 28 September 2025 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

“Betul, pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu kepada wartawan di Bekasi, Minggu malam, 28 September 2025.


Peristiwa ini berawal saat korban, seorang kurir J&T Express, mengantarkan paket COD (Cash on Delivery) senilai Rp29.189 ke rumah CK yang berada di Perumahan Harapan Jaya pada Jumat, 26 September 2025 pukul 11.00 WIB.

Awalnya CK menerima paket tersebut, namun menolak membayar COD. CK sempat menyebut akan membayar melalui transfer, sayangnya tidak dilakukan juga. Korban pun menjelaskan prosedur bahwa paket COD wajib dibayar di tempat.

Mendengar penjelasan korban membuat CK langsung emosi dan mengambil mandau sepanjang 1 meter, mengacungkannya ke arah kurir serta memukul rahang korban hingga melukai perut dan tangan kanannya. 

Aksi itu sempat direkam korban dengan ponselnya. Namun, tak lama kemudian, ada pria lain dari rumah pelaku yang mengatakan paket sudah dibayar via transfer QRIS Rp100 ribu. 

Dari peristiwa ini, CK kemudian kembali keluar rumah, membalut luka kurir dengan betadine dan perban, bahkan sempat meminta maaf. Namun korban tetap melapor ke polisi dengan nomor LP/B/2.201/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Usai ditangkap, CK masih diperiksa intensif di Polres Metro Bekasi Kota.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya