Berita

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Sudah Tepat PN Jaksel Tolak Praperadilan ARUKKI Terhadap Kasus Silfester Matutina

MINGGU, 28 SEPTEMBER 2025 | 19:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terhadap Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta dalam kasus hukum Silfester Matutina diapresiasi.

Gugatan ARUKKI tersebut sebelumnya tercatat dalam perkara nomor 96/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel dan diputus pada Jumat, 19 September 2025. Dalam amar putusannya, PN Jaksel menolak seluruh permohonan ARUKKI.

ARUKKI sebelumnya meminta hakim untuk menyatakan penghentian penuntutan terhadap Silfester oleh Kejari Jaksel tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester, dan membebankan biaya perkara kepada pihak Kejaksaan. Namun, seluruh permintaan itu ditolak.


“Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan di negeri ini tidak bisa diintervensi siapa pun. Silfester Matutina seharusnya dibebaskan demi keadilan,” kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan dalam keterangannya, Minggu 28 September 2025.

Ade menjelaskan, berdasarkan Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP, perkara yang sudah kadaluarsa tidak dapat dieksekusi.

“Kalau dipaksakan, justru melanggar aturan hukum,” ucapnya.

Ade juga menilai bahwa kasus hukum Silfester kental dengan nuansa kriminalisasi dan intimidasi.

Menurutnya, ucapan Silfester adalah bentuk respon terhadap pernyataan kontroversial mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang saat itu menyebut ketimpangan ekonomi antar umat beragama.

“Silfester hanya menyampaikan pendapat. Bahkan ia turun langsung mengamankan warga saat terjadi intimidasi terhadap pendukung Ahok di masa Pilkada DKI,” ujar Ade.

Ade meminta Kejaksaan untuk membatalkan eksekusi terhadap Silfester karena masa kedaluwarsa telah berlaku dan putusan bersifat non-eksekutorial.

"Silfester harus bebas demi keadilan hukum. Kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi soal suara kebenaran yang coba dibungkam," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya