Berita

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Sudah Tepat PN Jaksel Tolak Praperadilan ARUKKI Terhadap Kasus Silfester Matutina

MINGGU, 28 SEPTEMBER 2025 | 19:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terhadap Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta dalam kasus hukum Silfester Matutina diapresiasi.

Gugatan ARUKKI tersebut sebelumnya tercatat dalam perkara nomor 96/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel dan diputus pada Jumat, 19 September 2025. Dalam amar putusannya, PN Jaksel menolak seluruh permohonan ARUKKI.

ARUKKI sebelumnya meminta hakim untuk menyatakan penghentian penuntutan terhadap Silfester oleh Kejari Jaksel tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester, dan membebankan biaya perkara kepada pihak Kejaksaan. Namun, seluruh permintaan itu ditolak.


“Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan di negeri ini tidak bisa diintervensi siapa pun. Silfester Matutina seharusnya dibebaskan demi keadilan,” kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan dalam keterangannya, Minggu 28 September 2025.

Ade menjelaskan, berdasarkan Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP, perkara yang sudah kadaluarsa tidak dapat dieksekusi.

“Kalau dipaksakan, justru melanggar aturan hukum,” ucapnya.

Ade juga menilai bahwa kasus hukum Silfester kental dengan nuansa kriminalisasi dan intimidasi.

Menurutnya, ucapan Silfester adalah bentuk respon terhadap pernyataan kontroversial mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang saat itu menyebut ketimpangan ekonomi antar umat beragama.

“Silfester hanya menyampaikan pendapat. Bahkan ia turun langsung mengamankan warga saat terjadi intimidasi terhadap pendukung Ahok di masa Pilkada DKI,” ujar Ade.

Ade meminta Kejaksaan untuk membatalkan eksekusi terhadap Silfester karena masa kedaluwarsa telah berlaku dan putusan bersifat non-eksekutorial.

"Silfester harus bebas demi keadilan hukum. Kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi soal suara kebenaran yang coba dibungkam," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya