Berita

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Dok. BPASN)

Politik

BPASN Andalkan Fungsi Clearance Aparatur dalam Sidang Putusan pada 19 ASN

MINGGU, 28 SEPTEMBER 2025 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penegakan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi lebih efektif dan komprehensif berkat penguatan fungsi clearance aparatur yang didukung oleh sinergi kelembagaan. 

Hal ini terbukti dalam sidang banding administratif periode September yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). 

Dalam sidang tersebut, BPASN memutuskan memperkuat sanksi pemberhentian bagi 19 ASN yang terlibat pelanggaran berat seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, mangkir kerja, dan asusila.


Selain dihadiri Kepala BKN yang berperan sebagai Wakil Ketua BPASN, pembahasan keputusan sidang juga menghadirkan Ketua, Wakil Ketua, serta perwakilan dari Sekretaris Kabinet, Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Korpri sebagai anggota BPASN.

Disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan manajemen ASN.

"Keputusan yang diambil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Minggu 28 September 2025.

Pengambilan keputusan dalam sidang BPASN ini tidak lepas dari sinergi kelembagaan yang kuat serta fungsi clearance yang dilakukan oleh BIN serta seluruh anggota BPASN yang memastikan bahwa penelusuran atas banding administratif dari ASN bermasalah menjadi lebih akurat.

Zudan menyampaikan, hasil sidang banding administratif atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya.

"Termasuk juga kepada PPK instansi, serta pejabat terkait," demikian Zudan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya