Berita

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Dok. BPASN)

Politik

BPASN Andalkan Fungsi Clearance Aparatur dalam Sidang Putusan pada 19 ASN

MINGGU, 28 SEPTEMBER 2025 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penegakan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi lebih efektif dan komprehensif berkat penguatan fungsi clearance aparatur yang didukung oleh sinergi kelembagaan. 

Hal ini terbukti dalam sidang banding administratif periode September yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). 

Dalam sidang tersebut, BPASN memutuskan memperkuat sanksi pemberhentian bagi 19 ASN yang terlibat pelanggaran berat seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, mangkir kerja, dan asusila.


Selain dihadiri Kepala BKN yang berperan sebagai Wakil Ketua BPASN, pembahasan keputusan sidang juga menghadirkan Ketua, Wakil Ketua, serta perwakilan dari Sekretaris Kabinet, Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Korpri sebagai anggota BPASN.

Disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan manajemen ASN.

"Keputusan yang diambil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Minggu 28 September 2025.

Pengambilan keputusan dalam sidang BPASN ini tidak lepas dari sinergi kelembagaan yang kuat serta fungsi clearance yang dilakukan oleh BIN serta seluruh anggota BPASN yang memastikan bahwa penelusuran atas banding administratif dari ASN bermasalah menjadi lebih akurat.

Zudan menyampaikan, hasil sidang banding administratif atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya.

"Termasuk juga kepada PPK instansi, serta pejabat terkait," demikian Zudan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya