Berita

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Dok. BPASN)

Politik

BPASN Andalkan Fungsi Clearance Aparatur dalam Sidang Putusan pada 19 ASN

MINGGU, 28 SEPTEMBER 2025 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penegakan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi lebih efektif dan komprehensif berkat penguatan fungsi clearance aparatur yang didukung oleh sinergi kelembagaan. 

Hal ini terbukti dalam sidang banding administratif periode September yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). 

Dalam sidang tersebut, BPASN memutuskan memperkuat sanksi pemberhentian bagi 19 ASN yang terlibat pelanggaran berat seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, mangkir kerja, dan asusila.


Selain dihadiri Kepala BKN yang berperan sebagai Wakil Ketua BPASN, pembahasan keputusan sidang juga menghadirkan Ketua, Wakil Ketua, serta perwakilan dari Sekretaris Kabinet, Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Korpri sebagai anggota BPASN.

Disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan manajemen ASN.

"Keputusan yang diambil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Minggu 28 September 2025.

Pengambilan keputusan dalam sidang BPASN ini tidak lepas dari sinergi kelembagaan yang kuat serta fungsi clearance yang dilakukan oleh BIN serta seluruh anggota BPASN yang memastikan bahwa penelusuran atas banding administratif dari ASN bermasalah menjadi lebih akurat.

Zudan menyampaikan, hasil sidang banding administratif atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya.

"Termasuk juga kepada PPK instansi, serta pejabat terkait," demikian Zudan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya