Berita

Damai Hari Lubis. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Prabowo Harus Perintahkan APH Amankan Jokowi

MINGGU, 28 SEPTEMBER 2025 | 11:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Prabowo Subianto didesak memerintahkan aparat penegak hukum (APH) untuk mengamankan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi karena secara tersirat telah mengancam pengadilan untuk mengalahkan pihak yang menggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis merespons pernyataan Jokowi yang meminta relawannya untuk mendukung Prabowo-Gibran dua periode. 

Menurut Damai, arahan itu juga berkaitan dengan gugatan ijazah Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Terkait ijazah Gibran secara substansial dari makna implisit (tersirat), Jokowi telah 'mengancam' Ketua Mahkamah Agung agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Gibran atau menolak atau mengalahkan gugatan pihak penggugat," kata Damai kepada RMOL, Minggu, 28 September 2025.

Menurut Damai, sesuai perintah UUD 1945 sebagai dasar konstitusi secara tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh melakukan pembiaran kerusakan. Bahkan, kerusakan yang bakal terus terjadi hanya sebab nafsu syahwat seorang Jokowi.

"Dan inti dari pernyataan Jokowi ini, sudah dibantah secara tegas oleh Titik Soeharto selaku anggota legislatif. Oleh sebab hukum, rakyat yang berdaulat dapat mendesak sebuah tuntutan yang prinsip kepada Presiden Prabowo sebagai penguasa yang sah dengan kewenangannya yang amat besar dan hampir tidak terbatas, agar memerintahkan para aparatur penegak hukum segera 'mengamankan' Jokowi," pungkas Damai.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya