Berita

(Foto: Dok. PT Abadi Ogan Cemerlang)

Politik

Bersurat ke KLH, AOC Jelaskan Sejumlah Masalah Operasional

SABTU, 27 SEPTEMBER 2025 | 22:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RMOL. PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC), sebuah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menyampaikan surat klarifikasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Direktur AOC, Aman Subagio, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen perusahaan dalam menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami merasa penting untuk menyampaikan klarifikasi resmi, karena ada informasi di media yang kurang sesuai dengan realita operasional kami. Oleh karena itu, kami bersurat ke KLH untuk membuka ruang dialog yang lebih objektif," ujar Aman dalam keterangan tertulis, Sabtu 27 September 2025.


Surat yang dikirimkan tersebut memuat delapan poin penjelasan berdasarkan temuan dan dokumen di lapangan. AOC menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional tambang tidak berada dalam kawasan hutan produksi. 

Aman memastikan lokasi kegiatan sudah sesuai izin yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang dan dibuktikan melalui peta citra satelit. 

"Perusahaan juga telah memiliki dokumen AMDAL serta izin lingkungan yang sah, diterbitkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP dan Bupati OKU. Semua proses perizinan dilakukan sesuai dengan prosedur," katanya.

Berikutnya, kata dia, aktivitas penambangan dilakukan di atas lahan yang telah melalui proses pembebasan dan ganti rugi yang sah, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa setempat.

Sambungnya, lokasi penambangan juga berada pada jarak aman dari pemukiman warga maupun aliran sungai. Selain itu, AOC telah memperoleh persetujuan teknis pembuangan air limbah, dengan komitmen untuk mengelola air limbah sesuai standar lingkungan sebelum dialirkan ke badan air.

Perusahaan telah mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2024 dengan kapasitas produksi 960.000 MT/tahun. Jumlah ini sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen AMDAL dan FS, dan tidak melebihi ketentuan yang ditetapkan.

"Adapun realisasi produksi AOC selama tahun 2024 adalah sekitar 535.333 MT, atau masih di bawah batas kuota produksi yang disetujui," tuturnya.

Masih kata Aman, AOC menyampaikan bahwa tidak ditemukan indikasi penggunaan dokumen palsu, praktik ilegal, ataupun dokumen yang tidak resmi seperti yang disebut dalam beberapa pemberitaan.
Kasus di Luar Wilayah Tidak Terkait AOC

Mengenai informasi terkait penangkapan mantan pejabat teknis pertambangan, kata Aman lagi, AOC memastikan peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan perusahaan, mengingat lokasinya berada di provinsi lain dan di luar lingkup operasional AOC.

Sementara Site Manager PT AOC, Muhammad, turut menanggapi isu dugaan pencemaran Sungai Wal yang sempat muncul di beberapa pemberitaan. 

Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan upaya verifikasi internal bersama perwakilan masyarakat dari tujuh desa serta unsur Muspida dan aparat setempat.

"Kami sudah terbuka menerima kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU sejak Juli 2025 untuk pengambilan sampel air. Namun, hingga saat ini hasil uji laboratorium tersebut belum kami terima," ungkap Muhammad.

Menurutnya, pihak perusahaan berharap hasil tersebut dapat segera diterbitkan sebagai bentuk transparansi dan kepastian, mengingat AOC telah kooperatif dalam proses pemeriksaan. 

"Kami kooperatif sejak awal, termasuk mendampingi pengambilan sampel air oleh DLH OKU. Kami berharap hasil uji segera keluar agar penilaian publik didasarkan pada data ilmiah, bukan asumsi," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya