Berita

Telkom Akses menegaskan komitmen terhadap UU Perlindungan Data Pribadi. (Foto: Telkom)

Tekno

Telkom Akses Pastikan Implementasi Perlindungan Data Pribadi

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 15:31 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Di tengah percepatan transformasi digital dan meningkatnya kepedulian publik terhadap privasi, PT Telkom Akses (Telkom Akses) yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, menegaskan pijakan strategisnya dalam tata kelola data pribadi. 

Berbekal berbagai bentuk prosedur dan kebijakan, Telkom Akses menempatkan standar tinggi untuk tata kelola data pribadi. Beberapa kerangka kepatuhan tersebut tercermin dari Peraturan Direksi Telkom Akses yang ditetapkan sejak Oktober 2024 sebagai dasar implementasi dan berbagai Ketentuan Pelaksana yang diterbitkan dan diberlakukan secara bertahap pada November 2024 hingga Juni 2025. 

Rangkaian kebijakan ini bukan sekadar dokumen kepatuhan, melainkan peta jalan yang mengarahkan proses dan keputusan di seluruh lini operasi agar selaras dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan harapan seluruh pemangku kepentingan.


Sebagai bagian dari TelkomGroup, Telkom Akses memperoleh pendampingan intensif dari Data Protection Office (DPO) TelkomGroup untuk menginventarisir secara menyeluruh kewajiban yang relevan dengan peran perusahaan dalam ekosistem operasional Telkom Akses. 

Hasilnya adalah daftar kewajiban yang konkret, terstruktur, dan berurutan prioritasnya—termasuk namun tidak terbatas pada penetapan dasar hukum pemrosesan, penguatan klausul kontraktual, hingga kontrol teknis yang dapat mengantisipasi insiden kebocoran di titik-titik kritis. 

"Pelindungan data pribadi bukan hanya mandat hukum, tetapi komitmen etis kami kepada pelanggan, mitra, dan masyarakat," ujar VP Corporate Legal & Secretary Telkom Akses, Rizky Kurniawan.

Di tataran operasional, Telkom Akses berkomitmen memberikan best effort untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam UU PDP, baik ketika bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi maupun Prosesor Data Pribadi.

"Sejak Peraturan Direksi Oktober 2024, kami mengeksekusi kerangka implementasi secara disiplin melalui Ketentuan Pelaksana pada November 2024 hingga Juni 2025, sehingga kepatuhan tidak berhenti di atas kertas, tetapi hidup di proses sehari-hari," lanjut Rizky.

Langkah awal yang krusial adalah pemetaan end-to-end terhadap aktivitas pemrosesan data pribadi. Telkom Akses mengidentifikasi aliran data, memetakan jenis data yang dikelola, lokasi penyimpanan, pihak penerima, serta mekanisme perlindungan di sepanjang siklus hidupnya. 

Pemetaan ini juga menghasilkan profil subjek data yang cermat—meliputi karyawan, tenaga alih daya, pelanggan milik mitra, dan rekanan—sehingga kebijakan dan kontrol dapat diatur sesuai karakter risiko tiap kelompok, dengan visibilitas proses, perusahaan dapat mengambil keputusan berbasis risiko, melakukan penyempurnaan berkelanjutan, dan mengukur efektivitas kontrol secara periodik.

Pada unsur dasar pemrosesan data pribadi, Telkom Akses memastikan agar seluruh dasar pemrosesan data pribadi terdokumentasi dan terintegrasi dalam perjanjian kerja dan bisnis. 

Sejalan dengan itu, persetujuan (consent) dari subjek data dikumpulkan sesuai kebutuhan dan proporsional dengan tujuan pemrosesan. Pada tataran kemitraan, Telkom Akses juga memasukkan ketentuan pelindungan dan pemrosesan data pribadi dalam perjanjian kerja sama dengan mitra, memastikan standar keamanan dan kepatuhan diterapkan konsisten di seluruh rantai nilai, termasuk saat terjadi transfer data lintas proses atau pelibatan sub-prosesor.

Kebijakan retensi, penghapusan, dan pemusnahan data menjadi pilar penting untuk menjaga integritas serta meminimalkan eksposur informasi yang tidak lagi relevan. Telkom Akses menetapkan masa retensi yang terukur, memastikan data tidak disimpan lebih lama dari yang diperlukan, serta mengoperasionalkan prosedur penghapusan dan pemusnahan yang aman agar data tidak dapat dipulihkan. Pendekatan ini menekan risiko kebocoran sekaligus memperkuat prinsip data minimization yang menjadi ruh perlindungan privasi modern.

Aspek keamanan teknis diperkuat melalui penerapan Data Loss Prevention (DLP) tools. Teknologi ini memantau pergerakan informasi sensitif di kanal-kanal utama, menegakkan kebijakan berbasis aturan secara real time, dan memberikan lapisan deteksi dini terhadap pola-pola anomali. 

Integrasi DLP dengan proses bisnis memungkinkan respons cepat dan terukur, sekaligus menjadi pelengkap kontrol administratif, seperti pelatihan, access management, dan pengawasan kepatuhan. 

Konsistensi implementasi yang dilakukan sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025 telah memberikan dampak nyata bagi pemangku kepentingan. Bagi klien, kepatuhan berarti kualitas pengelolaan data yang andal, kejelasan peran dan tanggung jawab di sepanjang rantai pemrosesan, serta pengurangan risiko operasional dan reputasi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya